Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

jpg • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:25 WIB
ILUSTRASI murid SD. Kebijakan tidak naik kelas bakal kembali diterapkan mulai 2027. Kemendikdasmen mendorong pelajar lebih disiplin dan tangguh. FOTO: radarbromo
ILUSTRASI murid SD. Kebijakan tidak naik kelas bakal kembali diterapkan mulai 2027. Kemendikdasmen mendorong pelajar lebih disiplin dan tangguh. FOTO: radarbromo

batampos – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Namun, kebijakan tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.

Usulan itu berasal dari Dewan Pendidikan Nasional yang mendorong agar kenaikan kelas tidak lagi berlangsung secara otomatis. Jika disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi), kebijakan tersebut berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti, Kamis (8/10).

Mu’ti menilai, peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada nilai akademik. Siswa juga perlu memiliki kedisiplinan, kesungguhan belajar, daya juang, dan kesiapan menghadapi persaingan.

Menurut dia, kenaikan kelas perlu mencerminkan perkembangan kemampuan siswa, bukan sekadar menjadi rutinitas setelah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Mendikdasmen Soroti Fenomena Rajin Malas Sama Saja

Mu’ti menyoroti kebiasaan belajar yang dinilainya perlu diperbaiki. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai ”rumus RMS”, singkatan dari ”rajin malas sama saja”.

”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” imbuhnya.

Pimpinan PP Muhammadiyah itu menilai siswa perlu memahami bahwa keberhasilan dalam pendidikan membutuhkan usaha dan kesungguhan. Siswa yang rajin belajar dan menunjukkan prestasi perlu mendapatkan apresiasi, sementara mereka yang belum memenuhi kompetensi perlu memperoleh evaluasi dan pendampingan.

Dalam skema yang diusulkan, siswa tidak otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran. Capaian belajar menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses kenaikan kelas.

Mu’ti juga menekankan pentingnya membentuk siswa yang tangguh dan siap berkompetisi, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia.

”Saya setuju Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

Kebijakan Tidak Naik Kelas Masih Perlu Kajian

Menurut Mu’ti, pendidikan harus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan dunia kerja yang semakin kompetitif. Karena itu, proses kenaikan kelas perlu mempertimbangkan kemampuan yang telah dikuasai siswa selama pembelajaran.

Meski demikian, penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah membutuhkan dukungan rekomendasi yang disepakati, kajian akademik, serta masukan dari para ahli pendidikan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Mu’ti menyatakan dukungan para pakar akan memperkuat pertimbangan pemerintah dalam menindaklanjuti usulan tersebut.

”Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” pungkas Mu’ti.

Dengan demikian, tahun ajaran 2027 masih menjadi kemungkinan waktu penerapan, bukan kepastian pemberlakuan aturan baru. Pemerintah perlu merampungkan pembahasan dan kajian sebelum kebijakan tersebut ditetapkan. (*)

Editor : Putut Ariyo
Kemendikdasmen Abdul Mu’ti kebijakan pendidikan siswa tidak naik kelas tahun ajaran 2027