batampos – Seorang perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD), Letkol Infanteri Arman, ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta terkait dugaan kasus rumah dinas yang dijadikan markas judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, membenarkan bahwa rumah yang digunakan sebagai lokasi operasional judi online tersebut merupakan aset negara berupa rumah dinas jabatan yang ditempati Arman. Ia bertugas sebagai kepala seksi intelijen di Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I/Jakarta.
“Rumah dinas yang ditempati oleh yang bersangkutan,” kata Nas saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Nas menjelaskan, Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Arman sebagai penghuni rumah dinas yang menjadi lokasi aktivitas judi online.
“Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” ujarnya.
Nas menegaskan, TNI akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan prajurit dalam praktik perjudian daring tersebut.
“Bila terbukti pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Dony Pramono, mengungkapkan bahwa aparat telah mengamankan 11 orang dari lokasi tersebut. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Dari penggerebekan itu, petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Sebelas orang tersebut kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Dony, Kamis (8/10).
Selain mengamankan orang dan barang bukti, aparat juga memasang garis polisi di rumah tersebut serta memutus aliran listrik untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kompleks tersebut. Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang memanfaatkan teknologi digital.
Hingga Jumat (9/10), kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus didalami melalui pemeriksaan aparat berwenang. (*)
Editor : Jamil Qasim