Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Penuhi 6 Ketentuan, Ini Daftarnya

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:30 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang saat melakukan kunjungan ke sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Ist)
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang saat melakukan kunjungan ke sejumlah Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Ist)

batampos – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat edukasi perlindungan konsumen dengan memperluas penyebaran informasi secara langsung di lokasi usaha. Salah satu sasarannya adalah pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), Kemendag menyosialisasikan kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan pelaku usaha DAMIU agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Moga menjelaskan, penyebaran informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha depot air minum isi ulang.

“Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” jelas Moga saat mengunjungi depot air minum isi ulang beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (9/10).

Moga menegaskan, ketersediaan informasi yang mudah diakses dan dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Menurut dia, informasi mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan tidak hanya melalui kanal komunikasi, tetapi juga secara langsung di lokasi kegiatan usaha. Dengan begitu, edukasi dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha secara lebih dekat.

“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” tegas Moga.

Sebagai sarana edukasi, Kemendag menyusun poster bertajuk Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Poster tersebut memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelaku usaha DAMIU.

Enam kewajiban pelaku usaha DAMIU yang tercantum dalam poster tersebut meliputi:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
Menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Memeriksa kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.
Memeriksa kelayakan wadah milik konsumen serta melakukan pencucian dan sanitasi wadah dengan benar.
Memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kewajiban, poster tersebut juga memuat lima larangan bagi pelaku usaha DAMIU, yaitu:

Menggunakan wadah atau galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.
Menggunakan tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak.
Menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual.
Menggunakan wadah yang tidak layak pakai.
Memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon sehingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Melalui informasi tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan usahanya sesuai kewajiban. Sementara itu, konsumen dapat memanfaatkan informasi tersebut untuk mengenali aspek-aspek yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan DAMIU.

Selain edukasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Ditjen PKTN turut memublikasikan poster layanan pengaduan konsumen. Poster tersebut memberikan informasi mengenai kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait permasalahan transaksi barang dan/atau jasa.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan, Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di (021) 3441839.

Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik penyebarluasan informasi perlindungan konsumen dan menerima poster untuk dipasang di lokasi usahanya.

Menurut dia, keberadaan poster dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sekaligus menghindari larangan dalam menjalankan kegiatan usaha. Informasi tersebut juga membantu konsumen memahami hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU.

“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.

Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan edukasi dan pemberdayaan konsumen. Penyebaran informasi secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan barang dan/atau jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

“Melalui pendekatan edukasi yang hadir lebih dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha, Kemendag terus mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang memberikan informasi yang memadai bagi konsumen serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Moga. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Depot Isi Ulang Ketentuan air minum