batampos — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan pada triwulan IV 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Suahasil Nazara meminta pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan.
Penghematan berlaku untuk kelompok akun 524 dan akun 525115. Perhitungannya memperhatikan anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
“Melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (10/10).
Pagu perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Revisi Anggaran Wajib Diajukan Paling Lambat 16 Oktober
Kemenkeu meminta seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran terkait kebijakan penghematan tersebut paling lambat 16 Oktober 2026.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya. Sementara itu, batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran reguler ditetapkan pada 23 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penajaman belanja kementerian dan lembaga yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam surat terbarunya, Suahasil menekankan pentingnya optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran menjelang akhir tahun anggaran.
Kualitas belanja atau spending better juga harus dijaga dengan memprioritaskan pencapaian keluaran program yang menjadi prioritas Presiden. Pelaksanaan penghematan wajib memperhatikan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penghematan anggaran tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.
Belanja Kendaraan Baru hingga Renovasi Kantor Diminta Ditunda
Selain memangkas perjalanan dinas, kementerian dan lembaga diminta menunda belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan.
Belanja yang menjadi perhatian antara lain pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor.
Langkah tersebut diarahkan untuk mempertajam penggunaan anggaran agar lebih berfokus pada pencapaian target program prioritas. Dengan demikian, belanja yang tidak mendesak dapat dikendalikan tanpa menghambat program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kemenkeu: Penghematan Bukan Kebijakan Baru
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penguatan dari arah pengelolaan belanja yang telah dijalankan sepanjang 2026.
“Jadi kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan, jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Sudarto, penajaman belanja dilakukan untuk memastikan target prioritas pembangunan tercapai. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjaga kelangsungan pelayanan publik.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkeu mendorong kementerian dan lembaga lebih selektif dalam menggunakan anggaran pada penghujung tahun, dengan mengutamakan belanja yang mendukung hasil program dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)
Editor : Putut Ariyo