batampos — Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan perwakilan kelompok terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap berbahaya di Kalimantan Barat dan sejumlah negara Asia Tenggara. Para penggugat menuding pemerintah melakukan kelalaian berat dalam mencegah dan menangani kebakaran yang berulang setiap tahun.
Dilansir dari The Guardian, Jumat (9/10), gugatan tersebut diajukan kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat. Presiden Prabowo Subianto dan gubernur setempat termasuk di antara 10 pihak yang menjadi tergugat.
Para penggugat meminta pengadilan memerintahkan langkah pemulihan dan rehabilitasi menyeluruh, termasuk pembiayaan perawatan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pontianak pada Rabu (7/10). Namun, persidangan ditunda hingga 21 Oktober karena tidak satu pun pihak tergugat hadir.
Penggugat Soroti Kebakaran Hutan yang Berulang
Pengacara para penggugat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya mendorong pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun.
Menurut para penggugat, kebakaran tersebut kerap berkaitan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan api. Mereka menilai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran perlu diperkuat agar krisis kabut asap tidak terus berulang.
Yakobus Kumis, perwakilan masyarakat adat Dayak yang menjadi salah satu penggugat, menilai pemerintah mengabaikan tanda-tanda peringatan sebelum kebakaran meluas.
Ia juga meminta pemerintah menetapkan krisis kabut asap sebagai bencana nasional.
Tuduhan kelalaian tersebut menjadi bagian dari materi gugatan yang masih harus diproses melalui pengadilan. Belum ada putusan yang menetapkan pihak tergugat terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dituduhkan para penggugat.
Kabut Asap Meluas hingga Malaysia dan Singapura
Kebakaran hutan dan lahan tahun ini memburuk di tengah kondisi yang lebih kering akibat fenomena El Niño. Asap dari kebakaran dilaporkan menyebar melintasi perbatasan hingga Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Filipina.
Dampak kabut asap juga dirasakan di Malaysia. Sejumlah sekolah di Johor dijadwalkan tutup pada Kamis dan Jumat karena kualitas udara yang memburuk.
Kondisi tersebut kembali menyoroti dampak lintas negara dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, terutama terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas pendidikan.
Para penggugat menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Gugatan Minta Pemulihan dan Perlindungan Warga
Melalui gugatan tersebut, kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah mengambil langkah pemulihan yang menyeluruh bagi warga terdampak.
Tuntutan itu mencakup rehabilitasi serta penggantian biaya perawatan kesehatan akibat paparan kabut asap. Para penggugat juga mendorong adanya upaya pencegahan yang lebih efektif agar masyarakat tidak terus menghadapi dampak kebakaran setiap tahun.
Perkara di Kalimantan Barat ini kembali mengangkat persoalan pertanggungjawaban pemerintah dalam penanganan karhutla. Sebelumnya, gugatan serupa yang diajukan di Sumatera Selatan pada 2025 dilaporkan ditolak pengadilan.
Proses hukum di Pontianak selanjutnya dijadwalkan berlanjut pada 21 Oktober 2026. (*)
Editor : Putut Ariyo