Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara rampung.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Kelima tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
19.269 Motor Listrik Jadi Objek Pengadaan
Dalam penyidikan perkara ini, pengadaan motor listrik tercatat mencapai 19.269 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, hasil penyidikan menemukan ribuan unit motor listrik tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak memiliki baterai.
Dengan demikian, total motor listrik yang dilaporkan tidak dilengkapi baterai mencapai 5.585 unit.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Kerugian Negara Capai Rp863,85 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.
Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Agung menyatakan kelima tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan juncto yang sama sebagaimana disampaikan kejaksaan.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti. Jaksa juga akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut menjadi tahapan berikutnya agar perkara dapat diperiksa dan diputus melalui persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengadaan kendaraan dalam program MBG, yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah. Besarnya nilai kerugian negara yang dilaporkan serta temuan ribuan kendaraan tanpa baterai menjadi bagian dari persoalan yang akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan.
Status bersalah atau tidaknya para tersangka akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan. (*)