batampos -
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa setiap usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus tetap mengikuti jalur hukum. Ia mengingatkan agar ketidakpuasan terhadap persoalan yang menyangkut Gibran tidak memicu instabilitas di luar koridor hukum.
“Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum,” ujar Syahganda di Jakarta, Sabtu (10/10).
Ia mengatakan semua pihak perlu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa Gibran tidak dapat didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Syahganda tidak memungkiri putusan MK tersebut memunculkan penafsiran lain, terutama terkait persoalan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
“Nah, terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat, itu alurnya kalau bisa ke politik, bisa kemudian ke hukum lainnya dan lain-lain,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran, Rocky Gerung Minta DPR Ambil Sikap
Meski demikian, Syahganda menegaskan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden RI. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat sesuai dengan kewenangan lembaga yang berwenang.
“Ya, yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach. Ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” katanya.
Syahganda kemudian menyinggung tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, yang menurunkan foto Gibran dari ruang kerjanya. Ia menilai tindakan tersebut kurang tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
"Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baiklah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil presiden gitu. Karena dia kan, kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, ya kan. Tapi kalau anggota DPRD kan dia kan makan dari gaji negara, itu aja,” pungkasnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri