KPK Panggil Ulang Nusron Wahid, Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon

JawaPos • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 23:22 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di KPK, pekan ini. F. Dery Ridwansah/Jawa Pos
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di KPK, pekan ini. F. Dery Ridwansah/Jawa Pos

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini setelah Nusron tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/10) lalu karena memiliki agenda internal kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan surat pemanggilan ulang telah dikirimkan kepada Nusron. Penyidik berharap yang bersangkutan dapat hadir dan memberikan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Untuk NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Budi, pemanggilan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan agenda kegiatan Nusron sebagai menteri. KPK berharap waktu yang diberikan cukup bagi Nusron untuk menyesuaikan jadwalnya.

"Sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," katanya.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah

Keterangan Nusron dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran uang serta kemungkinan adanya alur perintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Budi sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan Nusron diperlukan karena penyidik masih mendalami hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan HGB Summarecon.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," jelas Budi, Rabu (7/10).

Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

"Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," tegasnya.

Meski demikian, hingga kini Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan suap HGB Summarecon terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan uang lainnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Salah satu tersangka, Erwin, disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK Amankan Rp 106,3 Miliar

Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dengan nilai mencapai Rp 106,3 miliar.

Penyidik menduga terdapat praktik suap dalam proses pengurusan HGB milik Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Salah satu dugaan transaksi yang didalami adalah penyerahan uang Rp 1,5 miliar oleh Adrianto Pitojo Adi untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat HGB.

Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.

Pengurusan HGB itu berkaitan dengan persoalan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon di Bogor.

KPK kini terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran uang dan proses pengambilan keputusan dalam pengurusan hak atas tanah tersebut.

Pemeriksaan Nusron sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. (*)


Teks foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di KPK, pekan ini. F. Dery Ridwansah/Jawa Pos.

Alternatif Judul Batam Pos

  1. KPK Panggil Ulang Nusron Wahid, Usut Aliran Uang Suap HGB Summarecon
  2. Kasus Suap HGB Summarecon, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kembali Dipanggil KPK
  3. KPK Kejar Keterangan Nusron Wahid, Rp 106,3 Miliar Diamankan
  4. Nusron Wahid Dipanggil Ulang KPK, Delapan Tersangka Kasus HGB Summarecon
  5. KPK Telusuri Aliran Dana Suap HGB, Menteri Nusron Dijadwalkan Diperiksa Pekan Ini

Rekomendasi headline koran cetak:

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid

Subjudul: Usut Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, Delapan Orang Jadi Tersangka

Judul ini lebih tepat secara jurnalistik karena menempatkan Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka, sekaligus menonjolkan perkembangan penyidikan tanpa mendahului proses hukum.

Editor : Jamil Qasim
Panggil Ulang Nusron Wahid kpk