Tiga Kali Terbitkan Telegram Mutasi, Pengamat Ingatkan Reformasi Tak Cukup Ganti Personel
batampos – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kembali merotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Kali ini, jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri turut mengalami pergantian.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026. Dalam telegram itu, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi yang ditinggalkannya akan diisi Kombes Polisi Suhasto, yang sebelumnya menjabat Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penyegaran di jajaran reserse kepolisian.
Selain itu, Brigjen Polisi Herry Dian Dwiharto yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang NCB/Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri.
Sementara itu, Kombes Polisi Afrisal bergeser dari Penyidik Madya Tingkat II menjadi Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I Bareskrim Polri.
Mutasi terbaru tersebut menambah daftar perombakan jabatan di tubuh Polri sejak Suyudi memimpin Korps Bhayangkara.
Sebelumnya, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2205/X/KEP./2026 pada 2 Oktober 2026 yang mencakup mutasi 88 perwira tinggi dan menengah.
Kemudian, pada 10 Oktober 2026, diterbitkan Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP./2026 untuk merotasi 199 perwira tinggi dan menengah.
Dengan terbitnya telegram terbaru, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri kembali menjadi perhatian publik.
Pengamat: Jangan Sekadar Ganti Personel
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut rangkaian mutasi tersebut sebagai operasi kilat.
Menurutnya, pergerakan personel dalam jumlah besar harus disertai sasaran yang jelas dan hasil yang bisa diukur.
"Saya menyebutnya sebagai Blitzkrieg atau operasi kilat. Namun, operasi kilat baru bermakna jika memiliki sasaran yang jelas dan menghasilkan perubahan yang terukur," ujar Bambang, Senin (12/10).
Ia menilai, mutasi ratusan pejabat tidak akan banyak berarti apabila tidak diikuti perbaikan pelayanan publik, pengawasan internal, dan penegakan hukum.
Menurut Bambang, masyarakat membutuhkan perubahan nyata dalam kinerja kepolisian, bukan sekadar pergantian pejabat di sejumlah posisi strategis.
"Kalau yang bergerak hanya personelnya, tetapi pelayanan publik, pengawasan internal, dan penegakan hukum tetap menggunakan pola lama, maka yang terjadi hanyalah percepatan rotasi, bukan percepatan reformasi," tegasnya.
Bambang mengakui, mutasi dapat menjadi bagian dari penyesuaian organisasi untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas. Namun, ia melihat setidaknya ada tiga tujuan yang mungkin ingin dicapai melalui langkah tersebut.
Pertama, konsolidasi kepemimpinan. Kedua, penataan ulang konfigurasi elite Polri. Ketiga, percepatan pembentukan arah kepemimpinan baru.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan langkah tersebut harus dibuktikan melalui peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Apakah langkah tersebut benar-benar merupakan awal reformasi atau sekadar pergantian personel, tentunya masih harus dibuktikan melalui meritokrasi di internal, perbaikan kinerja dan layanan kepada masyarakat, terutama di bidang penegakan hukum dan peningkatan akuntabilitas organisasi," pungkasnya. (*)