Febrie Pertanyakan Perantara Uang Rp55 Miliar Tak Jadi Terdakwa

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

batampos – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan tidak diadilinya Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan sebagai perantara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Keberatan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno itu, Febrie menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat karena dinilai belum menguraikan secara jelas perbuatan pribadi yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Febrie, rangkaian peristiwa dalam dakwaan justru diawali pertemuan antara Ferry Yanto Hongkiriwang dan Tan Kian.

Dalam uraian JPU, Ferry disebut menyampaikan ancaman penetapan status tersangka kepada Tan Kian sekaligus meminta uang sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.

Febrie kemudian mempersoalkan status hukum Ferry yang tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menilai peran Ferry dalam kronologi yang diuraikan jaksa cukup aktif sehingga perlu dijelaskan secara terang dalam konstruksi perkara.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium)," ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.

Ia juga meminta JPU menjelaskan secara tegas kapan dan bagaimana dirinya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan tersebut.

Febrie mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan adanya perintah sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian, kesepakatan yang dibuat sebelumnya, atau keterlibatan dirinya setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.

"Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?" katanya.

Ia kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa apabila keterlibatannya diduga baru terjadi setelah pertemuan tersebut.

"Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" sambungnya.

Minta Dakwaan Dinyatakan Batal

Febrie menilai ketidakjelasan uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya dapat mengaburkan ruang lingkup pembuktian dalam persidangan.

Ia mengibaratkan surat dakwaan sebagai pedoman yang menentukan arah pemeriksaan perkara. Karena itu, menurutnya, dakwaan harus menjelaskan secara cermat dan lengkap perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Surat dakwaan sebagai 'mahkota' Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi misleading (sesat)," tegasnya.

Atas dasar keberatan tersebut, Febrie memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ia merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menurutnya menjadi dasar untuk mempersoalkan pemenuhan syarat materiil surat dakwaan.

Permohonan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Febrie dalam persidangan. Penilaian atas keberatan itu selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Didakwa dalam Perkara TPPU Rp346,74 Miliar

Dalam perkara yang sama, JPU juga mendakwa Febrie bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU menyebut nilai dana yang diduga terkait pencucian uang mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,74 miliar, ditambah mata uang asing sebesar USD 440.990.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa dana tersebut diduga disamarkan melalui sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, mata uang asing, hingga logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram.

Seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan JPU yang masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Febrie Adriansyah Ferry Yanto Hongkiriwang