Kasus Dana Bencana BNPB, KPK Buka Peluang Periksa Kepala BNPB

jpg • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:01 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Istimewa)
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Istimewa)

 batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022–2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik juga akan menilai relevansi keterangan calon saksi dengan perkara yang tengah diusut.

“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, ya, tentu kebutuhan, gitu, kebutuhan dan kesesuaian, ya,” kata Setyo di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Menurut Setyo, penyidik akan menganalisis setiap informasi yang muncul selama pemeriksaan, termasuk apabila ada pihak yang menyebut nama Suharyanto. Keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Namun, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” tegasnya.

Setyo juga memastikan KPK belum menentukan apakah perkara tersebut akan ditangani melalui mekanisme koneksitas. Hal ini mencuat setelah adik Suharyanto, Bima Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai kebencanaan.

“Belum, kan ini baru lima orang ini saja,” jelasnya.

Baca Juga: OTT KPK di BNPB, Sejumlah Ruangan Disegel dan Barang Bukti Diamankan

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana di lingkungan BNPB. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).

Salah satu tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS). KPK juga menetapkan Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Suharyanto, serta Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana sepanjang 2022–2026. KPK menduga anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai peruntukannya dan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Suharyanto korupsi dana bencana dana siap pakai bnpb kpk