batampos - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji dan menerbitkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik atau vape. Usulan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan Ketua Umum MUI dan jajaran pengurus di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut Suyudi, peredaran vape di masyarakat berpotensi memicu pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan narkoba. Karena itu, dia meminta dukungan para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji kemungkinan pelarangan total penggunaan vape di Indonesia.
”BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Suyudi, dikutip dari keterangan resmi MUI, Kamis (15/10).
Suyudi menyebut peredaran narkoba saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair. Menurut dia, vape berisiko disalahgunakan karena kemasannya terselubung dan tersedia dalam beragam aroma. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan membedakan rokok elektrik legal dengan produk yang mengandung narkotika.
Dia juga mengungkapkan maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Suyudi menilai praktik ilegal tersebut merupakan salah satu bentuk perang terselubung yang dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.
Untuk membendung potensi ancaman itu, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah bersikap tegas melarang penggunaan vape. Dia berharap MUI Pusat mengambil langkah serupa melalui penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan.
”Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya, Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya.
Suyudi mengaku telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif. Dia juga menyebut lebih dari 90 negara di dunia telah melarang vape, termasuk sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya melalui pembahasan mendalam dan komprehensif. Pembahasan itu akan menggunakan berbagai pendekatan untuk mengkaji ancaman serta bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat.
"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri