batampos - Seorang perwira TNI Angkatan Darat berpangkat letnan kolonel (letkol) berinisial A mengaku tidak mengetahui rumah dinas yang disewakannya di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, digunakan sebagai markas judi online (judol). Meski demikian, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya masih mendalami kemungkinan keterlibatan perwira tersebut dalam aktivitas ilegal itu.
Letkol A bahkan telah ditahan sejak Rabu (7/10) untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi guna mengungkap kasus penyalahgunaan rumah dinas tersebut.
Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) dalam keterangan resminya, Kamis (15/10), menyebut Letkol A telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya.
Dalam pemeriksaan, A mengakui telah menyewakan rumah dinas tersebut kepada seseorang. Namun, ia membantah mengetahui bahwa penyewa memanfaatkan bangunan itu untuk menjalankan kegiatan perjudian daring.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, A menerangkan bahwa rumah tersebut disewakan kepada seseorang yang berencana menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol," ungkap Dispenad.
Menurut TNI AD, pengakuan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan apakah Letkol A mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam aktivitas perjudian tersebut.
Terancam Dipecat dari TNI
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.
Apabila hasil penyidikan menemukan bukti bahwa Letkol A mengetahui dan terlibat dalam kegiatan tersebut, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku," lanjut Dispenad.
Ancaman sanksi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian, tetapi juga menyangkut disiplin dan integritas prajurit TNI.
Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.
Sebelas Operator Diserahkan ke Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat juga mengamankan 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online.
Kesebelas orang tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Selain menyerahkan para terduga operator, aparat turut menyerahkan barang bukti berupa 14 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Sementara itu, penanganan dugaan keterlibatan Letkol A masih dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Penyidik telah meminta keterangan 17 saksi untuk mendalami penggunaan rumah dinas tersebut, termasuk hubungan antara pemilik hak penggunaan rumah dan pihak penyewa.
TNI AD memastikan proses penyidikan akan dilaksanakan secara objektif dan bertanggung jawab.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.
"Demi menjaga disiplin, integritas prajurit, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi," tegas Dispenad.
Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai keterlibatan Letkol A dalam operasional judi online tersebut. Penyidikan masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)