batampos – Letjen TNI Kristomei Sianturi resmi dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (15/10). Ia menggantikan Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Pengangkatan Kristomei tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BNPB. Keputusan itu disampaikan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam prosesi pelantikan.
Sebelum pelantikan, Kristomei mengaku mendapat panggilan dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya untuk hadir di Istana. Namun, saat itu ia belum mengetahui secara pasti jabatan yang akan diembannya.
“Saya diminta untuk hadir oleh Pak Seskab,” kata Kristomei.
Jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat (AD) itu menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, termasuk menangani berbagai bencana di Indonesia.
“Sebagai tentara, siap perintah dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Kristomei merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1997 yang memiliki pengalaman panjang dalam berbagai penugasan di lingkungan TNI AD. Namanya juga tidak asing bagi kalangan wartawan karena pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad).
Setelah menjalankan tugas di bidang penerangan, Kristomei dipercaya memimpin Kodam XXI/Radin Inten yang bermarkas di Lampung. Pengalaman lainnya meliputi jabatan Wakil Gubernur Akmil dan Komandan Resimen Taruna Akmil, serta penugasan di sejumlah batalyon dan komando distrik militer (Kodim).
Perwira tinggi kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, itu kini mengemban tanggung jawab memimpin BNPB, lembaga yang berperan penting dalam koordinasi penanggulangan bencana di Indonesia.
Alternatif judul:
- Kristomei Sianturi Gantikan Suharyanto, Resmi Pimpin BNPB
- Dari Pangdam Radin Inten ke BNPB, Kristomei Sianturi Dapat Tugas Baru
- Presiden Prabowo Tunjuk Eks Kapuspen TNI Kristomei Sianturi Pimpin BNPB
Catatan redaksi: Naskah sumber menyebut Kristomei sebagai jenderal bintang dua pada satu bagian, padahal pangkat Letjen TNI merupakan bintang tiga. Dalam naskah hasil edit, penyebutan pangkat disesuaikan menjadi jenderal bintang tiga.
Editor : Jamil Qasim