batampos - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dinilai semakin memperkuat perlindungan warga negara Indonesia (WNI) melalui digitalisasi layanan dan pendekatan langsung kepada masyarakat Indonesia di negara penempatan.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Budi Luhur, Andrea Abdul Rahman Azzqy, mengatakan efektivitas perlindungan WNI bergantung pada kemampuan negara mengatasi hambatan geografis dan menghadirkan layanan nyata bagi warganya di luar negeri.
"Efektivitas jajaran Kemlu dan perwakilan RI (KBRI/KJRI) diuji dari cara mereka mengubah hambatan jarak geografis menjadi kehadiran nyata negara," kata Andrea kepada ANTARA, Kamis, menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Andrea, pemanfaatan teknologi digital melalui Portal Peduli WNI tidak hanya berfungsi untuk memodernisasi administrasi, tetapi juga membantu pemerintah memetakan persebaran warga Indonesia di luar negeri.
Data tersebut penting untuk mendukung deteksi dini dan mitigasi risiko, terutama ketika terjadi krisis di negara tempat WNI berada.
"Ketika negara tahu persis di mana warganya berada, deteksi dini dan mitigasi risiko saat krisis terjadi di negara penempatan dapat dilakukan secara instan," ujarnya.
Perlindungan WNI Dimulai Sebelum Berangkat ke Luar Negeri
Selain melalui digitalisasi, Andrea menilai perlindungan WNI perlu diperkuat melalui kehadiran aktif diplomat di lapangan.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan mendatangi komunitas pekerja migran Indonesia, memeriksa kelayakan tempat kerja, serta memperbarui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ketenagakerjaan secara timbal balik dengan negara tujuan.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi potensi persoalan ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak pekerja Indonesia terlindungi selama bekerja di luar negeri.
"Perlindungan terbaik dimulai bahkan sebelum WNI tersebut menginjakkan kaki di bandara negara asing," kata Andrea.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya perlindungan sejak tahap prakeberangkatan, bukan hanya ketika pekerja migran menghadapi masalah setelah tiba di negara tujuan.
Pelindungan Pekerja Migran Diperkuat Melalui Ekosistem Terpadu
Andrea juga menilai pelindungan WNI telah berkembang dari pendekatan yang berfokus pada penanganan krisis menjadi upaya yang lebih terstruktur melalui penguatan kelembagaan.
Salah satu aspek yang disorot adalah pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang memperkuat fokus pemerintah terhadap pelindungan pekerja migran.
Di lingkungan Kementerian P2MI, upaya perlindungan dilakukan melalui pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan pekerja (upskilling), hingga jaminan perlindungan ketika pekerja ditempatkan di luar negeri.
Pendekatan tersebut menempatkan edukasi, peningkatan kompetensi, dan perlindungan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam tata kelola pekerja migran Indonesia.
Dengan dukungan layanan digital, keaktifan perwakilan RI, dan koordinasi antarlembaga, perlindungan WNI di luar negeri diharapkan semakin terarah, baik dalam mencegah persoalan maupun menangani risiko yang dihadapi warga Indonesia di negara penempatan. (*)
Editor : Putut Ariyo