Gus Ipul Laporkan Gus Lilur soal Muktamar NU, Ini Responsnya

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:05 WIB
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Ist)
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Ist)

batampos – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menanggapi laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, terkait tudingan dugaan politik uang dalam gelaran Muktamar ke-35 NU.

Gus Lilur menegaskan, perbedaan pendapat dan dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme yang objektif serta proses hukum yang transparan.

Gus Ipul sebelumnya melaporkan tiga pihak ke kepolisian terkait tudingan dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Ketiganya adalah Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Asep Saifuddin, dan Musta'in Syafii.

Menanggapi laporan tersebut, Gus Lilur menyatakan setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” kata Gus Lilur kepada wartawan, Jumat (16/10).

Ia menegaskan, laporan pidana terhadap dirinya tidak akan menyurutkan niatnya untuk mengungkap dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Terlebih, ia mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Lilur juga menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung dalam dugaan pengondisian Muktamar NU.

"Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Selain itu, Gus Lilur menyebut sekitar 130 pengurus cabang NU (PCNU) dari 17 pengurus wilayah NU (PWNU) tengah bersiap mengembalikan dana yang dikaitkan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia berharap informasi mengenai jumlah penerima, sumber dana, mekanisme pemberian, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Menurut Gus Lilur, apabila dana tersebut terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan arahan aparat berwenang.

“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya agar terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” ucapnya.

Gus Lilur juga meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas kementerian atau lembaga negara apabila terdapat bukti yang relevan.

Ia menegaskan, pernyataan mengenai asal-usul dana dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

"Pernyataan mengenai asal-usul dana dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pernyataan sepihak," jelasnya.

Di sisi lain, Gus Lilur meminta agar setiap pelapor dugaan tindak pidana korupsi mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum apabila menghadapi ancaman atau risiko yang memenuhi persyaratan.

Ia berharap pihak-pihak yang memiliki informasi relevan tidak takut menyampaikannya melalui saluran resmi. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keakuratan informasi dan menghormati hak semua pihak.

Lebih lanjut, Gus Lilur mengajak seluruh warga NU, pengurus cabang, pengurus wilayah, para Rais Syuriah, Ketua Tanfidziyah, serta anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menjaga integritas organisasi dan mendukung pemeriksaan yang transparan.

Menurutnya, setiap persoalan yang memicu konflik internal harus dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” ungkapnya. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Muktamar ke-35 NU Gus Ipul Laporkan Responsnya