OTT KPK di Klaten, Bupati Diduga Terima Setoran Pejabat dan Upah Pungut

Antara • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/agr (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang sebesar Rp2,08 miliar dari setoran rutin pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan potongan upah pungut selama 2025 hingga 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten dan Rp280 juta dari potongan upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Menurut Taufik, setoran rutin tersebut diduga berasal dari sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dan rumah sakit daerah.

Rinciannya, Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.

Selain setoran rutin, KPK menduga Hamenang menerima uang dari potongan upah pungut yang dikumpulkan melalui pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujar Taufik.

RZI yang dimaksud adalah Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiganya adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

KPK mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut mencakup lima klaster. Kelimanya meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Pengusutan kasus ini masih bergulir di KPK. Seluruh dugaan penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum. (*)

Editor : Jamil Qasim
OTT KPK Upah Pungut Bupati Klaten