Karhutla Terus Berulang, WALHI Desak Pengawasan Konsesi Diperketat

JawaPos • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:01 WIB
Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)
Warga berperahu di tengah kabut asap karhutla di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

batampos – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pengawasan lahan, pencegahan kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, lemahnya koordinasi lintas sektor berpotensi membuat persoalan karhutla terus berulang. Karena itu, pemerintah diminta memastikan setiap instansi menjalankan tanggung jawabnya, termasuk mengawasi perusahaan pemegang konsesi yang memiliki lahan rawan terbakar.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi, Sabtu (17/10).

Menurut dia, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, terutama lahan perkebunan dan konsesi perusahaan, harus diperketat. Pemegang izin juga wajib memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

Tanggung Jawab Lintas Sektor

Pembagian tugas pemerintah dalam penanganan karhutla antara lain diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kebijakan tersebut menekankan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya dalam pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berperan mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup menjalankan pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dukungan anggaran juga menjadi bagian penting. Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara efektif dari tingkat pusat hingga daerah.

Di sektor teknis, kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup berperan dalam pengawasan kawasan hutan, pemantauan kewajiban perusahaan, serta penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Kementerian Pertanian juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan usaha pertanian, termasuk mendorong pembukaan lahan tanpa membakar dan memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum berperan dalam dukungan infrastruktur dan pengelolaan air untuk membantu penanggulangan karhutla, termasuk upaya pembasahan lahan gambut melalui pembangunan sekat kanal sesuai kebutuhan.

TNI, Polri, dan BNPB Dikerahkan

Penanganan karhutla juga melibatkan aparat keamanan dan lembaga penanggulangan bencana.

TNI dan Polri memiliki peran dalam membantu operasi pemadaman, patroli kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab dalam koordinasi penanganan bencana, dukungan pendanaan sesuai mekanisme yang berlaku, serta kesiapan personel dan peralatan untuk mendukung operasi di daerah terdampak.

Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berperan menyediakan informasi cuaca, titik panas, dan sebaran asap untuk mendukung pengambilan keputusan serta operasi penanggulangan karhutla.

Data geospasial dan citra satelit juga dibutuhkan untuk memetakan wilayah terdampak, memantau perubahan tutupan lahan, serta membantu menentukan lokasi prioritas penanganan.

Penanganan karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pemulihan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta kondisi sosial dan ekonomi warga yang terdampak.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, sesuai kewenangannya, berperan dalam memastikan pelayanan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak asap maupun kebakaran.

Pemerintah Daerah Tak Boleh Lepas Tangan

Di tingkat daerah, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan anggaran, memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Koordinasi dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan dapat berjalan sebelum kebakaran meluas.

Bagi WALHI, pembagian tugas tersebut harus diikuti pelaksanaan yang nyata. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan dan membentuk satuan tugas, tetapi juga perlu memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten dan pelanggaran ditindak tegas.

Penegakan hukum terhadap perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran menjadi salah satu aspek penting untuk memutus pola karhutla yang berulang.

Dengan demikian, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengawasan konsesi, kesiapsiagaan pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan. Tanpa koordinasi dan pertanggungjawaban yang jelas, kebakaran hutan dan lahan berisiko terus menjadi persoalan tahunan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Walhi Karhutla Terus Berulang