batampos - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut berada di Malaysia saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/10). Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Nusron Wahid kabur ke Malaysia hindari panggilan KPK hari Kamis kemarin,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (18/10).
Boyamin menjelaskan, Nusron berangkat ke luar negeri bersama rombongan kecil dan terbatas pada Kamis (15/10) pagi, tanpa melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Menurut Boyamin, seorang menteri yang bepergian ke luar negeri semestinya mengantongi izin dari presiden. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui apakah Nusron telah memperoleh izin tersebut.
“Untuk seorang menteri jika bepergian ke luar negeri semestinya mendapatkan izin dari presiden. Namun, saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: OTT KPK di Klaten, Bupati Diduga Terima Setoran Pejabat dan Upah Pungut
Boyamin juga membeberkan dugaan rute perjalanan Nusron ke Malaysia. Menurut dia, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10) siang. Pada sore harinya, ia melanjutkan perjalanan menggunakan kapal feri dari Batam menuju Singapura.
“Rabu malam/Kamis pagi naik mobil ke Johor Baru, Malaysia,” bebernya.
Boyamin menduga, pada Kamis (15/10), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK, Nusron berada di Malaysia dan menggunakan mobil dinas Konsulat Jenderal. Selanjutnya, pada Jumat (16/10), Nusron diduga berpindah ke Singapura.
“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin (19/10) pagi potensi balik Johor Baru, Malaysia,” urainya.
Ia memperkirakan Nusron kembali ke Indonesia pada Selasa (20/10). “Selasa diperkirakan akan balik RI,” jelasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Nusron yang meminta penundaan pemeriksaan. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Taufik menjelaskan, terdapat dua alasan yang disampaikan terkait ketidakhadiran Nusron. Alasan pertama berkaitan dengan agenda yang berlangsung bersamaan, sedangkan alasan kedua menyangkut perjalanan dinas ke luar negeri pada Rabu (14/10).
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” tuturnya.
Baca Juga: Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar Diduga Diselewengkan, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Menurut Taufik, penyidik akan menelaah alasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran Nusron dapat diterima atau perlu ditindaklanjuti melalui pemanggilan ulang.
“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri