batampos – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Sementara itu, DPRD DIY meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan birokrasi dan keamanan data.
HB X mengatakan, hingga kini belum ada keputusan resmi yang diterimanya terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Kita tunggu kebijakannya, dalam arti memang ada keputusan yang resmi,” kata HB X, Minggu (18/10), dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Ia mengaku belum menerima surat keputusan (SK) mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Karena itu, HB X belum dapat memastikan bagaimana skema penyaluran gaji akan diterapkan maupun risiko yang mungkin muncul jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Termasuk kemungkinan dampaknya terhadap bank daerah yang selama ini menjadi saluran pembayaran gaji ASN, HB X belum memberikan penilaian lebih jauh.
“Kan SK-nya belum keluar. Kalau lewat bank pemerintah terus ke koperasi, gimana? Itu kan juga bisa, kita kan nggak tahu,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat menghentikan rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui KDMP.
Eko menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi serta mengganggu kepastian pengelolaan keuangan aparatur. Ia juga menyoroti risiko keamanan data pribadi ASN apabila terjadi pemindahan data dalam skala besar.
“Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara,” katanya.
Menurut Eko, data aparatur seperti nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK) perlu dilindungi dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan.
Ia menyebutkan, DIY memiliki 12.077 ASN, terdiri atas 7.935 PNS dan 4.141 PPPK. Menurutnya, pengelolaan anggaran gaji aparatur harus berlandaskan kepastian regulasi serta mengikuti ketentuan penganggaran dalam APBN dan APBD.
Eko meminta pemerintah pusat mengakhiri wacana pembayaran gaji melalui KDMP untuk meredam keresahan di kalangan aparatur. Ia menyarankan pemerintah berfokus menyempurnakan sistem pembayaran yang sudah berjalan, termasuk memastikan gaji dibayarkan tepat waktu dan memperkuat pengawasan internal.
“Seperti memastikan pembayaran tepat waktu, memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan birokrasi yang bersih,” tandasnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina