Markas Judol Internasional di Bali Digerebek, 21 WNA Diamankan

JawaPos • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek jaringan perjudian online (judol) internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). (Istimewa)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek jaringan perjudian online (judol) internasional di kawasan Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). (Istimewa)

batampos – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek dua rumah yang diduga menjadi markas operasional jaringan perjudian online (judol) internasional di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas di lokasi yang dicurigai.

Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WITA dengan menyasar dua rumah. Sebelum memasuki bangunan, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat.

Dari rumah pertama, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua ditemukan 13 orang, terdiri atas 12 warga Myanmar dan satu warga RRT.

Selain mengamankan puluhan WNA, petugas menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut terdiri atas 36 telepon seluler pribadi, 29 telepon seluler operasional, 18 laptop, enam komputer, dan tiga iPad.

Total perangkat elektronik yang disita mencapai 92 unit.

Diduga Operator Situs Judol

Berdasarkan pemeriksaan awal dokumen keimigrasian, para WNA tersebut diketahui menggunakan jenis izin tinggal berbeda. Sebagian tercatat memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Namun, berdasarkan indikasi awal penyelidikan, mereka diduga menjalankan aktivitas sebagai operator situs perjudian online macaujc.com. Situs tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan perjudian daring yang beroperasi secara internasional.

Dalam menjalankan aktivitasnya, jaringan tersebut diduga memanfaatkan layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay untuk mendukung transaksi keuangan.

Hendarsam menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terus diperketat. Setiap warga asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” kata Hendarsam, Jumat (30/10).

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan bersama barang bukti elektronik telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam operasional jaringan perjudian online internasional.

Hendarsam mengatakan, penyidik imigrasi akan mendalami temuan tersebut untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Jamil Qasim
Markas Judol 21 WNA Diamankan