Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Oknum Camat di Natuna Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Ihsan Imaduddin • Minggu, 11 Januari 2026 | 17:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra. F. Polres Natuna untuk Batam Pos
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra. F. Polres Natuna untuk Batam Pos

batampos – Seorang oknum camat di Kabupaten Natuna berinisial Ju dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah terlapor.

Laporan tersebut diterima Kepolisian Resor (Polres) Natuna pada 26 Desember 2025. Laporan dilayangkan oleh paman korban, Satar, setelah korban mengaku mengalami dugaan pencabulan berulang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan.

“Iya benar, ada laporan dugaan pencabulan dengan terlapor oknum camat. Saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Richie kepada Batam Pos, Minggu (11/1).

Menurut Richie, sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap peristiwa secara menyeluruh. Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Beberapa saksi sudah kami periksa. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” katanya.

Sementara itu, paman korban, Satar, mengungkapkan dugaan pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada Oktober 2025, saat korban masih berusia 17 tahun. Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak lima kali.

“Korban mengaku sudah lima kali mengalami perbuatan itu. Ia selalu diancam sehingga takut bercerita kepada keluarga,” ujar Satar.

Ia menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah terlapor. Bahkan, menurutnya, istri terlapor diduga telah mengetahui kejadian tersebut sejak Desember 2025, namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.

Karena tidak lagi mampu menanggung tekanan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Natuna. Meski demikian, keluarga menyayangkan karena hingga kini terlapor belum dilakukan penahanan.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara terlapor dari jabatannya.

Wakil Bupati Natuna, Jarmin, mengatakan penonaktifan dilakukan sejak 7 Januari 2026 agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Sudah kami nonaktifkan sementara supaya yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” ujar Jarmin.

Sebagai pengganti sementara, Pemkab Natuna menunjuk Sekretaris Camat Pulau Tiga Barat, Nico Lukmana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat berdasarkan Surat Perintah Bupati Natuna Nomor 800.1.11.1/020/BKPSDM/I/2026.

“Langkah ini agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu,” pungkasnya. (*)

Editor : M Tahang
#Polres Natuna #oknum camat