Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polres Natuna Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Mangrove 60 Hektare, Kerugian Negara Rp350 Juta

Ihsan Imaduddin • Rabu, 18 Februari 2026 | 09:00 WIB
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie saat konferensi pers penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi mangrove 60 hektare di Desa Pian Tengah, Selasa (17/2).
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie saat konferensi pers penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi mangrove 60 hektare di Desa Pian Tengah, Selasa (17/2).

batampos - Polres Natuna menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp350 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.

Dua tersangka berinisial I (36), pihak swasta, dan AR (39), seorang nelayan. Keduanya diketahui menjalankan program rehabilitasi mangrove tahun 2021 yang bersumber dari anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan total nilai Rp994 juta.

Rinciannya, anggaran digunakan untuk belanja bahan Rp446 juta dan upah kerja atau Hari Orang Kerja (HOK) Rp548 juta.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan audit BPKP ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, sehingga kami menetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa (17/2).

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan pada pencairan anggaran tahap kedua. Penyidik menduga terdapat laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif sebagai syarat pencairan dana lanjutan.

Selain itu, kuitansi kegiatan diduga dimanipulasi dengan mencantumkan nama anggota kelompok tani dan toko penyedia barang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut disebut disusun bersama Ketua Kelompok Tani Mitra untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan dana.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara mencapai Rp350 juta dari anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, printer, dokumen proyek rehabilitasi mangrove, serta rekening koran terkait aliran dana kegiatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Jamil Qasim