Cegah Sengketa, Tanah Wakaf di Natuna Didata dan Disertifikasi

Ihsan Imaduddin • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 23:58 WIB
Kepala Kemenag Natuna, Shobirin bersama Kajari Erwin dan Kepala Pertanahan, Amir Nugroho. F. Galang untuk Batam Pos
Kepala Kemenag Natuna, Shobirin bersama Kajari Erwin dan Kepala Pertanahan, Amir Nugroho. F. Galang untuk Batam Pos

batampos – Pengamanan aset keagamaan di Kabupaten Natuna mulai diperkuat. Kementerian Agama (Kemenag) Natuna menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat pendataan serta sertifikasi tanah wakaf.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait pengamanan dan legalisasi tanah wakaf serta tempat ibadah, Jumat (3/4).

Pelaksana Harian Kepala Kemenag Natuna, Muhammad Sabirin, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Baca Juga: ASN Ditjenpas Kepri Jadi Tersangka Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

“Tanah wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap, sehingga rentan menimbulkan persoalan hukum.

Melalui kerja sama lintas instansi ini, pemerintah akan melakukan pendataan menyeluruh, dilanjutkan dengan identifikasi dan verifikasi lapangan.

Data tersebut kemudian disinkronkan antarinstansi untuk mempercepat proses administrasi.

Kantor Pertanahan Natuna akan menangani verifikasi teknis hingga penerbitan sertifikat. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Natuna berperan dalam pendampingan hukum jika muncul sengketa atau persoalan di lapangan.

Baca Juga: Mengenal Jong, Warisan Budaya Pesisir Kepulauan Riau

“Dengan langkah ini, kami ingin memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.

Pemerintah berharap upaya ini dapat melindungi aset wakaf sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkannya secara berkelanjutan. (*)

Editor : M Tahang
tanah wakaf Kemenag Natuna Kantor Pertanahan Kejaksaan