Batampos - Kasus pencurian di toko emas Safari milik anggota DPRD Natuna, Ahmad Sapuari, terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Natuna.
Perkembangan terbaru, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial J. Dengan penetapan ini, total pelaku yang telah ditetapkan menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Doni Sartika (DS) sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan bahwa tersangka J berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Kita menetapkan satu orang tersangka, dia sebagai penadah. J merupakan teman dekat dari DS," ujar Richie, Rabu (8/4/2026).
Richie menjelaskan, J memiliki peran penting dalam membantu DS setelah melakukan aksi pencurian emas tersebut.
Setelah kejadian, DS diketahui menemui J di wilayah Sedanau untuk menyimpan hasil curian. Tidak hanya menyimpan, J juga ikut menggadaikan sebagian emas hasil curian tersebut ke Pegadaian sebagai modal pelarian DS keluar Natuna. Namun gagal kabur karena keburu ketangkap polisi.
Dari tangan J, polisi berhasil mengamankan sejumlah emas yang belum sempat digadaikan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi informasi terkait lokasi emas yang sudah lebih dulu digadaikan.
Baca Juga: Pengendara Beli BBM Pakai Tandon, Disdagin Tanjungpinang Klaim Bukan BBM Subsidi
"Emas ada sebagian disita dari penadah dan ada yang sudah digadaikan ke Pegadaian. Kita masih terus mencari," jelas Richie.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polisi juga menelusuri aliran barang hasil curian serta upaya pengembangan untuk menemukan sisa emas yang belum berhasil diamankan.
Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, saat penjaga toko sedang keluar untuk mencari sahur.
Aksi tersebut baru diketahui pada pagi hari oleh adik ipar korban saat hendak membuka toko, di mana sejumlah emas di etalase telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui merupakan orang dekat korban, yakni DS, yang sebelumnya kerap mendapat bantuan ekonomi dari korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 2 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Hingga kini, toko emas Fasari masih belum kembali beroperasi karena korban mengaku masih mengalami trauma atas peristiwa tersebut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak