batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2021–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Aditya Syaummil Patria, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna pada 15 Januari 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp533.704.216,36," kata Aditya saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (7/8).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak P-21, Polsek Sekupang Dapat Apresiasi Aktivis Perlindungan Anak
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan pada Kamis (6/8). Proses penahanan berlangsung tanpa perlawanan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta pertanggungjawaban fiktif dan praktik mark up yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sidang Kematian Bripda Nathanael, Saksi Ungkap Dugaan Tradisi Kekerasan terhadap Junior
Aditya menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
"Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aditya. (*)
Editor : Jamil Qasim