batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), melibatkan kejaksaan sebagai pendamping dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas layanan kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan dapat diselesaikan secara optimal.
Kepala Dinkes Natuna, Hikmat Aliansyah, mengatakan Pemkab Natuna akan menggandeng kejaksaan dalam kegiatan pembangunan sebagai upaya memperkuat sinergi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum selama proses pengerjaan.
“Setiap ada pembangunan, Pemkab Natuna akan menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan mencegah potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Natuna,” kata Hikmat di Natuna, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Trans Barelang Rusak Parah, Akses Wisata dan Proyek Strategis Terganggu
Untuk 2026, salah satu kegiatan yang melibatkan pendampingan kejaksaan adalah rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Tanjung Pala di Kecamatan Pulau Laut.
Pendampingan hukum tersebut diharapkan dapat memastikan proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait rehabilitasi Pustu Tanjung Pala ini akan kita lakukan lelang mini kompetisi,” ujarnya.
Gedung Pustu Perlu Diperbaiki
Hikmat menjelaskan, kondisi gedung Pustu Tanjung Pala saat ini dinilai sudah tidak nyaman dan kurang aman untuk digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu dilakukan perbaikan agar fasilitas tersebut dapat kembali memberikan pelayanan secara layak.
Ia menegaskan, Pemkab Natuna berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk melalui pembenahan sarana dan prasarana kesehatan di wilayah kepulauan.
Baca Juga: Setahun Mati Air, 500 KK di Kampung Tua Dapur 12 Batam Menjerit
Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui rehabilitasi Pustu Tanjung Pala. Pemerintah juga memberikan dukungan biaya transportasi bagi masyarakat yang harus menjalani pengobatan ke luar daerah.
Selain itu, Pemkab Natuna turut menanggung iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Libatkan Masyarakat dalam Evaluasi Layanan
Dinkes Natuna juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pelayanan kesehatan melalui konsultasi publik.
Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan mengenai berbagai layanan yang telah diberikan.
Konsultasi publik tersebut telah digelar pada Rabu (12/8/2026) di Kantor Dinkes Natuna. Dalam kegiatan itu, Dinkes juga menyosialisasikan sejumlah kebijakan baru sekaligus meminta masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
“Untuk meningkatkan layanan kesehatan kami juga menggelar konsultasi publik, tujuannya untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap layanan-layanan yang diberikan,” katanya.
Hikmat menambahkan, konsultasi publik merupakan bagian dari amanah undang-undang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Konsultasi publik merupakan amanah undang-undang, tujuannya adalah agar layanan semakin optimal,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim