batampos - Pernikahan bukan hanya soal ijab kabul dan pesta. Setelah akad selesai, ada hak istri, status anak, harta keluarga hingga kepastian hukum yang harus ikut dipikirkan.
Pesan itulah yang dibawa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna dalam pawai budaya memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Piwang, Minggu (16/8).
Alih-alih sekadar menampilkan atraksi budaya, Kemenag Natuna menjadikan momentum tersebut sebagai ruang edukasi mengenai pentingnya melangsungkan pernikahan secara sah sekaligus mencatatkannya kepada negara.
Kepala Kantor Kemenag Natuna Subadi mengatakan edukasi disampaikan melalui simulasi prosesi akad nikah yang melibatkan sepasang pengantin, wali nikah, dua orang saksi dan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jangan bangun rumah tangga di atas janji semata. Bangunlah di atas ikatan yang sah, tercatat, dan diakui. Demi keluarga yang terlindungi, demi masa depan yang pasti," ujar Subadi.
Bukan Cuma Urusan Administrasi
Menurut Subadi, pencatatan pernikahan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Pernikahan yang tercatat memberikan kepastian mengenai status hukum pasangan sekaligus membantu melindungi hak anggota keluarga ketika muncul persoalan di kemudian hari.
Karena itu, Kemenag Natuna juga menampilkan gambaran praktik nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat dalam rangkaian pawai tersebut.
Adegan itu digunakan untuk menggambarkan persoalan yang dapat muncul ketika sebuah pernikahan tidak didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Subadi menilai edukasi semacam itu penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakter geografis dan sosial yang beragam.
Hak Keluarga Bisa Ikut Terdampak
Kemenag Natuna mengingatkan, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan menghadapi masalah rumah tangga, termasuk berkaitan dengan status hukum dan pemenuhan hak masing-masing.
Bagi anak, persoalan administrasi dan pembuktian hubungan hukum juga dapat menjadi lebih rumit apabila perkawinan orang tuanya tidak tercatat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya memikirkan sahnya akad secara agama, tetapi juga memastikan pernikahan memperoleh pencatatan negara.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.
Pesan untuk Masyarakat Perbatasan
Melalui kegiatan budaya itu, Kemenag Natuna mengajak masyarakat memastikan setiap pernikahan dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan melalui lembaga yang berwenang.
Edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti selama kegiatan pawai, tetapi menjadi pengetahuan yang dibawa pulang oleh masyarakat.
Subadi berharap semakin banyak keluarga di Natuna memahami bahwa pernikahan yang tercatat bukan sekadar memiliki dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap masa depan keluarga.
"Kemerdekaan yang telah kita nikmati selama 81 tahun harus kita isi dengan amal dan langkah nyata demi kebaikan bersama. Salah satu langkah penting adalah membangun rumah tangga di atas landasan yang sah," katanya.
Bagi Kemenag Natuna, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa membangun keluarga juga berarti memastikan setiap anggota keluarga memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Sebab, ketika sebuah pernikahan telah tercatat, yang dilindungi bukan hanya pasangan suami istri, tetapi juga masa depan anak-anak yang lahir dari keluarga tersebut. (*)
Editor : M Tahang