batampos – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan sejumlah bahan pangan milik para pedagang di Kabupaten Natuna yang sebelumnya sempat ditahan karena belum memenuhi persyaratan karantina.
Namun, komoditas berisiko tinggi seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai kering hingga kini masih belum dapat dilepas karena menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, mengatakan komoditas yang telah dikembalikan meliputi empat kotak bilis kering (ikan kering) dan apel, tiga kotak buah pir, 50 kotak wortel, dua keranjang anggur, enam karung biji tempayang, serta 20 kotak produk olahan daging.
Seluruh komoditas tersebut sebelumnya ditemukan dalam tiga lori di Pelabuhan Penagi pada Rabu malam (26/8). Barang-barang itu diangkut menggunakan transportasi laut dari Tanjunguban bersama komoditas bawang dan cabai kering.
Menurut Iwan, bahan pangan tersebut sempat ditahan untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur karantina. Setelah dilakukan analisis, komoditas tersebut dinyatakan memiliki tingkat risiko rendah terhadap penyebaran hama, penyakit hewan, maupun organisme pengganggu tumbuhan sehingga dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
"Setelah ditemukan pada Rabu, kita bawa ke kantor untuk dilakukan penahanan sementara. Kemudian setelah kita analisa, barang itu tingkat risikonya rendah," kata Iwan, Selasa.
Ia menjelaskan pengembalian dilakukan setelah para pengusaha menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
BKHIT Kepri menegaskan apabila pelanggaran kembali terjadi, komoditas akan langsung dikembalikan ke daerah asal dengan seluruh biaya ditanggung oleh pemilik barang. Jika pemilik tidak menyetujui pengembalian, komoditas akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kali ini kita kembalikan dengan catatan tidak mengulangi kembali," ujarnya.
Sementara itu, bawang merah, bawang putih, dan cabai kering belum dapat diserahkan kepada pedagang karena tergolong komoditas berisiko tinggi. Selain itu, komoditas tersebut merupakan barang impor yang berasal dari kawasan perdagangan bebas.
Iwan mengatakan Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengirimkan surat dispensasi kepada pemerintah pusat agar komoditas tersebut dapat dilepas mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pasokan bahan pangan.
Namun, usulan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut sehingga keputusan pengembalian belum dapat diberikan.
"Untuk umbi lapis dan cabai kering belum bisa kita kembalikan karena masih menunggu arahan dari pimpinan kami," kata Iwan. (*)
Editor : Putut Ariyo