Pemkab Natuna Hemat Rp898 Juta usai Nonaktifkan 5.944 Peserta PBI BPJS Kesehatan

Antara • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:30 WIB
emeriksaan kesehatan di Puskesmas Bunguran Selatan pada Jumat (28/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman
emeriksaan kesehatan di Puskesmas Bunguran Selatan pada Jumat (28/8/2026). ANTARA/Muhamad Nurman

batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menghemat anggaran sebesar Rp898.732.800 untuk periode September hingga Desember 2026 setelah menonaktifkan 5.944 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda dari kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Zabir, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan penerima bantuan agar anggaran daerah digunakan lebih tepat sasaran.

PBI Pemda merupakan program pemerintah daerah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Menurut Zabir, mulai 1 September 2026, peserta PBI Pemda diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori kesejahteraan desil 1 hingga desil 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam klasifikasi DTSEN, desil 1 merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem. Desil 2 hingga 4 mencakup masyarakat miskin, hampir miskin, dan rentan miskin, sedangkan desil 5 merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September. Tujuannya agar kepesertaan BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Natuna lebih mendekati tepat sasaran," kata Zabir, Selasa.

Sebelum dilakukan penyesuaian, jumlah peserta PBI Pemda di Natuna mencapai 29.653 orang hingga Agustus 2026. Di dalamnya masih terdapat peserta yang masuk kelompok kesejahteraan desil 6 hingga desil 10, yang dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi lebih baik sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.

Zabir menjelaskan proses verifikasi data telah dilakukan sejak bulan lalu dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan. Langkah tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran kesehatan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui skema kepesertaan mandiri.

Dinas Kesehatan Natuna juga mencatat hingga Juli 2026, realisasi pembayaran iuran PBI Pemda telah mencapai sekitar Rp7,7 miliar. Sementara pembayaran iuran untuk Agustus masih dalam proses sehingga belum masuk dalam perhitungan anggaran yang telah direalisasikan.

"Untuk jumlah pembayaran iuran Agustus belum dilakukan. Itu angka hingga Juli," ujar Zabir.

Melalui penyesuaian penerima bantuan ini, Pemkab Natuna berharap anggaran APBD yang dialokasikan untuk program JKN dapat lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)

Editor : Putut Ariyo
PBI Pemda natuna bpjs kesehatan jkn kepri