batampos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyesuaikan tarif layanan air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa mulai 1 September 2026. Tarif yang sebelumnya Rp3.000 naik menjadi Rp5.000 per meter kubik.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Agino Riko, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional Perumda sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"SK penyesuaian tarif sudah saya serahkan ke Perumda tadi pagi," kata Agino di Natuna, Rabu.
Namun, kenaikan tarif tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh. Untuk sementara, tarif Rp5.000 per meter kubik hanya diterapkan kepada pelanggan di wilayah yang telah mendapatkan layanan air secara maksimal.
Sementara itu, pelanggan di wilayah yang tingkat pelayanannya belum optimal masih dikenakan tarif lama.
Penyesuaian tarif juga hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga kategori II. Adapun pelanggan rumah tangga pada kategori di bawahnya tidak mengalami kenaikan tarif.
Biaya Operasional Meningkat
Agino menjelaskan, penyesuaian tarif telah melalui kajian dan berbagai pertimbangan. Salah satunya berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait upaya menjaga kesehatan keuangan perusahaan daerah.
Kebijakan tersebut dinilai perlu diterapkan seiring meningkatnya biaya operasional Perumda Air Minum Tirta Nusa, terutama setelah perusahaan mulai memanfaatkan sumber air dari Embung Sebayar.
Pengoperasian pompa untuk mengalirkan air dari Embung Sebayar membuat kebutuhan listrik meningkat. Pemkab Natuna memperkirakan biaya listrik untuk operasional pompa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kondisi tersebut menjadi beban tambahan bagi Perumda karena sebelumnya distribusi air kepada pelanggan lebih banyak mengandalkan sistem gravitasi.
"Seiring beroperasinya Embung Sebayar, otomatis biaya operasional meningkat. Jadi kebijakan ini harus kita ambil," ujar Agino.
Untuk sementara, Pemkab Natuna masih memberikan dukungan anggaran melalui APBD guna membantu biaya operasional Perumda, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembayaran listrik.
Tarif Mengacu Ketentuan Pemprov Kepri
Agino mengatakan penetapan tarif baru mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang mengatur batas tarif bawah dan tarif atas layanan air minum di wilayah provinsi tersebut.
Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Nusa telah melakukan kajian bersama tenaga ahli untuk menghitung struktur pendapatan dan pengeluaran perusahaan sebelum tarif baru ditetapkan.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan tarif yang diberlakukan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Pemkab Natuna berharap penyesuaian tarif dapat membantu Perumda memenuhi kewajiban operasional dan keuangan. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, perusahaan daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air minum sekaligus memberikan kontribusi yang lebih baik bagi daerah.
Sosialisasi mengenai perubahan tarif juga telah dilakukan Pemkab Natuna bersama Perumda Air Minum Tirta Nusa kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut akan terus ditingkatkan agar pelanggan memahami ketentuan dan alasan di balik kebijakan penyesuaian tarif.
"Kami berharap dengan penyesuaian tarif ini Perumda dapat menyelesaikan kewajiban dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah," kata Agino.
Meta Deskripsi
Tag:
Editor : Putut Ariyo