batampos - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memfokuskan penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4.
Wakil Bupati Natuna Jarmin mengatakan, Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan kepada penerima bantuan pangan (PBP). Penyaluran terbaru dilakukan di Desa Batubi Jaya, Kecamatan Bunguran Batubi, Kamis (10/9).
Pemkab Natuna mencatat terdapat 448 kepala keluarga (KK) di Desa Batubi Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 KK masuk dalam daftar PBP.
Jarmin menjelaskan, bantuan yang disalurkan kali ini merupakan alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September. Setiap penerima mendapatkan 10 kilogram beras per bulan.
Dengan demikian, penerima bantuan memperoleh total 30 kilogram beras untuk alokasi tiga bulan.
"Jadi, karena untuk alokasi tiga bulan, masing-masing penerima manfaat menerima 30 kilogram," ujar Jarmin.
Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
"Gunakan bantuan ini sebaik mungkin dan semoga bermanfaat," katanya.
Penerima Bertambah Enam Orang
Sementara itu, Pemimpin Perum Bulog Cabang Natuna Pencius Siburian mengatakan, penyaluran bantuan pangan tersebut merupakan penugasan kepada Perum Bulog di masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaannya di Natuna, Bulog melibatkan perangkat kecamatan serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik.
"Penyaluran kali ini merupakan tahap kedua. Masing-masing PBP menerima 10 kilogram beras per bulan," ujar Pencius.
Bulog mencatat jumlah PBP di Desa Batubi Jaya pada penyaluran kali ini bertambah enam orang. Sebelumnya, jumlah penerima tercatat sebanyak 180 orang.
Pencius juga mengingatkan penerima agar tidak menjual bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Ia mengatakan, masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar dapat berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
"Jika ada masyarakat yang merasa berhak menerima, namun tidak mendapatkannya, silakan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyesuaikan kembali desil," katanya.
Desil merupakan pembagian status kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Penentuan tingkat kesejahteraan dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melalui proses verifikasi dan validasi (verval), termasuk dengan melihat langsung kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di lapangan. (*)
Editor : Jamil Qasim