Penyaluran Januari-Agustus Capai 939,97 Ton
batampos – Perum Bulog Cabang Natuna menggandeng 61 pedagang melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) untuk memperluas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di daerah tersebut.
Kepala Perum Bulog Cabang Natuna Pencius Siburian mengatakan, seluruh 61 RPK saat ini aktif menyalurkan beras SPHP kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, tiga RPK berada di wilayah kepulauan.
“Sebanyak 61 RPK saat ini aktif menyalurkan beras SPHP,” kata Pencius, dikonfirmasi dari Batam, Sabtu (19/9).
Beras yang disalurkan merupakan beras medium dalam kemasan lima kilogram. Harga penjualan kepada masyarakat ditetapkan maksimal Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 per kemasan lima kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bulog mencatat penyaluran beras SPHP melalui jaringan RPK sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 939.970 kilogram atau 939,97 ton.
Pencius mengatakan, RPK menjadi jalur utama distribusi beras SPHP di Natuna dengan kontribusi sekitar 80 persen dari total penyaluran. Sementara 20 persen lainnya disalurkan melalui pasar tradisional dan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM).
Menurut dia, Bulog tidak menetapkan alokasi beras SPHP dalam bentuk kuota mingguan maupun bulanan untuk setiap RPK. Penyaluran disesuaikan dengan daya beli masyarakat dan tingkat penjualan masing-masing outlet.
“Saat ini belum ada pembatasan. Penyaluran tergantung daya beli dan penjualan RPK,” ujarnya.
Meski demikian, pembelian beras SPHP oleh masing-masing RPK tetap mengikuti ketentuan. Setiap RPK maksimal dapat mengambil dua ton, dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan di masing-masing outlet.
Untuk menjadi penyalur SPHP, RPK harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan eceran, serta kios sebagai tempat usaha.
Calon RPK juga harus melalui proses verifikasi yang dilakukan Bulog bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna.
Pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi dan penjualan beras SPHP sesuai ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap HET.
“Setiap bulan kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada semua RPK yang bertransaksi dengan kami,” katanya.
Hingga saat ini, Bulog belum menjatuhkan sanksi kepada RPK di Natuna. Pencius mengatakan, pihaknya belum menemukan pelanggaran berupa penjualan beras SPHP di atas HET maupun penimbunan stok.
Namun, Bulog menegaskan akan mengambil tindakan jika ditemukan kecurangan atau pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani setiap RPK.
“Apabila kami menemukan kecurangan dan tidak sesuai dengan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani masing-masing RPK, kami akan memutus kerja samanya,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim