batampos – Kabupaten Natuna menjadi daerah dengan penyerapan tertinggi dalam Program Kredit Subsidi Margin Nol Persen (K/PMR) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Hingga semester I 2026, penyaluran kredit di daerah tersebut mencapai Rp17,9 miliar kepada sekitar 680 debitur.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri Sinar Danandjaya mengatakan, secara keseluruhan realisasi Program K/PMR di Kepri telah mencapai Rp51,79 miliar. Program kerja sama Pemprov Kepri dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) itu telah dimanfaatkan 2.007 debitur yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Natuna tercatat sebagai daerah dengan penyaluran tertinggi, baik dari sisi jumlah debitur maupun plafon kredit. Kontribusinya mencapai 34,4 persen dari total plafon dan 33,9 persen dari total debitur.
”Kabupaten Natuna menempati posisi tertinggi, baik dari sisi debitur maupun plafon yang telah disalurkan. Natuna berkontribusi sebesar 34,4 persen terhadap total plafon dan 33,9 persen terhadap total debitur,” ujar Sinar di Natuna, Jumat.
Ia menjelaskan, subsidi margin merupakan program pembiayaan yang ditujukan bagi pelaku usaha di Kepri. Melalui program tersebut, debitur cukup membayar pokok pinjaman kepada bank, sedangkan bunga atau margin ditanggung Pemprov Kepri.
Adapun nilai pinjaman yang dapat diberikan melalui program tersebut maksimal Rp40 juta.
Menurut Sinar, program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha masyarakat di Kepulauan Riau.
”Program ini seperti kita meminjam uang kepada orang tua sendiri, tanpa dikenakan bunga,” katanya.
Selain program subsidi margin, ia mengatakan lembaga keuangan resmi juga menyediakan berbagai pilihan pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di Kepri, informasi mengenai berbagai pilihan pembiayaan tersebut dapat diakses melalui laman Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kepri. Laman tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai akses pembiayaan legal.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Sinar mengatakan, pinjaman ilegal dapat merugikan masyarakat karena antara lain menerapkan beban bunga tinggi serta mekanisme penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, lembaga keuangan legal memiliki ketentuan dalam melakukan penagihan kepada debitur. Penagihan dilakukan pada hari dan jam kerja. Di luar waktu tersebut, penagihan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, proses penagihan harus dilakukan langsung kepada debitur dan tidak melibatkan pihak lain yang tercantum dalam daftar kontak telepon peminjam.
”Penagihan tidak dilakukan kepada orang lain yang ada di dalam kontak telepon peminjam, tetapi langsung kepada debitur,” katanya. (*)