Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Keluar Daerah Saat WFH, ASN Dianggap Absen

Sandi Pramosinto • Senin, 13 April 2026 | 16:06 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ivit Ivizal. F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ivit Ivizal. F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Kabupaten Tanjungbalai Karimun mulai menerapkan work from home (WFH) atau bekerja di rumah sejak Jumat (10/4/2026). Program ini pun akan terus dievaluasi mengingat WFH merupakan hari kerja dan bukan libur. Sehingga, harus tetap mengikuti aturan kerja seperti biasanya. 

Kepala Bada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal mengatakan, apabila ditemukan ASN keluar daerah saat WFH maka dianggap tidak hadir alias absen.

"Evaluasi yang kami lakukan ditemukan adanya beberapa ASN yang namanya masuk 
dalam daftar WFH terdeteksi berada di luar  daerah. Hal ini diketahui berdasarkan absensi yang  dilakukan oleh masing-masing ASN yang menggunakan lokasi. Karena, seperti diketahui kami sudah membagikan aplikasi absesnsi ke semua OPD khusus digunakan khusus untuk ASN WFH," ujarnya saat ditemui Minggu (12/4/2026) kemarin.

Baca Juga: Uncharted Baru Dirumorkan Sedang Digarap, Proyek Rahasia Naughty Dog Terungkap

Sehingga, tambahnya, pada saat absensi akan langsung terdeteksi dimana keberadaan ASN tersebut. Karena, kewajiban ASN saat absen harus menyalakan lokasi. Jika tidak, maka aplikasi absen tersebut tidak akan bisa merekam. Makanya, di dalam sistim pusat data akan terdeteksi dimana keberadaan ASN saat absen.

"Hasil evaluasi WFH sudah dilaporkan ke Sekda Karimun. Keputusannya, ASN yang WFH 
terdeteksi di luar daerah dianggap tidak masuk (TM) kerja. Meski berbagai lasan disampaikan Hal ini akan jadi pelajaran bagi ASN yang akan mengikuti WFH pada Jumat mendatang. Karena, WFH itu bukan week end atau libur akhir pekan. Melainkan tetap hari kerja dengan model kerja di rumah," jelasnya.

ASN yang WFH, tambahnya, tetap harus absen dua kali. Yakni, pada pagi hari saat jam masuk kerja dan sore hari pada saat jam pulang kerja khusus pada Jumat itu pukul 16.30 WIB. Sehingga, jika ingin bepergian ke luar daerah setelah jam pulang kerja. Jangan sampai absen masuk ada di tempat dan pada saat absen waktu pulang kantor di luar daerah, maka akan tetap dianggap TM kerja. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#ASN WFH #pemkab karimun