Batampos - Pemerintah kabupaten Karimun akhirnya membayarkan honorarioum ribuan guru TPQ setelah sempat tertunda tiga bulan. Nilainya mencapai Rp1.831.950.000.
Kabag Kesra Setkab Krimun, Wahyu Amirullah mengatakan, proses pembayarannya sudah selesai pada Selasa (28/4/2026) pagi untuk 1.357 orang penerima yang mengajar di TPQ.
"Rinciannya, 980 orang itu terdiri dari ustaz dan ustazah TPQ dengan nilai Rp1.323.000.000. Kemudian, untuk guru diniyah takmiliyah sebanyak 377 orang dengan nilai
508.950.000. Semuanya sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima," ujar Wahyu.
Pembayaran honorarium ini, tambahnya, untuk tiga bulan. Mulai Januari sampai dengan Maret
2026. Masing-masing guru menerima Rp450 ribu per bulan sebelum potong pajak. Perlu juga
disampaikan bahwa keterlambatan dalam membayar honorarium guru TPQ dan diniyah takmilih ini bukan dari pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Efek Domino BBM Nonsubsidi: Dari SPBU ke Dapur Warga Batam
''Melainkan, ada kendala teknis di lapangan. Misalnya, ada aturan baru bahwa yang berhak
menantangani SK kepala sekolah TPQ itu dulunya memang dari Kementerian agama. Tapi,
sekarang cukup dari lembaga TPQ tersebut, misalnya ketua yayasan yang menaungi TPQ.
Kemudian, banyak guru yang belum mempunyai NPWP. Bagi yang ada NPWP pajak
penghasilannya dikenakan 5 persen dan tidak ada NPWP dikenakan 6 persen,'' jelas Wahyu.
Sehingga, katanya, untuk mempercepat proses pembayaran honorarium ini disepakati saja
pemotongan pajak guru TPQ dan guru diniyah takmiliyah sebesar 6 persen. Kendala lainnya
data-data guru dari seluruh kecamatan. Setelah semuanya selesai, pihaknya melakukan validasi
sejak Sabtu (18/4) dan Minggu (19/4).
''Setelah ditandatangani Bupati Karimun pada Senin (20/4) sebagai tanda persetujuan, maka
diajukan ke BPKAD. Alhamdulillah, Senin (27/4) sudah masuk ke rekening Bagian Kesra dan
Selasa sudah langsung dibayarkan ke semua rekening guru TPQ dan diniyah takmiliah,''
pungkasnya. (*)