Batampos – Sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara terkait seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang bersidang di Batam, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara Nomor 11/G/2026/PTUN.TPI antara Muhammad Zen sebagai penggugat melawan Bupati Karimun sebagai tergugat tersebut, pihak Zen menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bisuk Daniel Parapat dengan anggota Ika Widhia Safitri dan Muhammad Fathrezza.
Kuasa hukum Muhammad Zen dari LT & Associates Law Office, Linda Theresia, mengatakan kehadiran saksi bertujuan memberikan fakta dan informasi yang diketahui secara langsung guna menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Dua saksi, yakni Heri dan Bambang Wahyudi, telah menyampaikan apa yang mereka ketahui tentang klien kami secara jujur dan berdasarkan fakta,” ujar Linda usai persidangan.
Baca Juga: LPP APBD Karimun Surplus di 2025, Aset Daerah Capai Rp2,34 Triliun
Menurut keterangan kedua saksi, Muhammad Zen memiliki pengalaman manajerial saat menjabat sebagai sekretaris sekaligus anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) melalui proses seleksi resmi.
Hasil seleksi tersebut, kata Linda, bahkan ditandatangani oleh Bupati Karimun saat itu, Aunur Rafiq.
Selain itu, kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhammad Zen memiliki pengalaman teknis di lingkungan PDAM, khususnya dalam urusan jaringan perpipaan dan pengelolaan air.
“Kedua saksi meyakinkan majelis hakim bahwa saudara Muhammad Zen memiliki pengalaman teknis di PDAM serta pengalaman kerja di PT Sinergi,” katanya.
Baca Juga: Furi 02 Gentle Monster Buruan Fashionista, Kacamata Viral dengan Desain Futuristis
Keterangan tersebut dinilai memperkuat argumentasi penggugat bahwa Muhammad Zen memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan dalam bidang pengelolaan air.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penyerahan tambahan bukti surat dari masing-masing pihak. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak