Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kuasa Hukum Nilai Gugurnya Muhammad Zen Tak Masuk Akal, PTUN Agendakan Saksi Tergugat Pekan Depan

Tri Haryono • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:15 WIB
Pihak Penggugat Muhammad Zen, menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan yang menyatakan memiliki pengalaman manajerial air. F DOK LT & Associates Law Office
Pihak Penggugat Muhammad Zen, menghadirkan 2 saksi dalam sidang lanjutan yang menyatakan memiliki pengalaman manajerial air. F DOK LT & Associates Law Office

Batampos – Kuasa hukum Muhammad Zen menilai kliennya memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis yang memadai sehingga tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun.

Kuasa hukum Muhammad Zen, Linda Theresia, menyebutkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat semakin menguatkan bahwa kliennya memiliki pengalaman yang relevan di bidang pengelolaan air.

“Dengan demikian, keterangan yang disampaikan kedua saksi benar adanya. Artinya, klien kami memiliki pengalaman manajerial dan keahlian teknis dalam pengelolaan air. Sehingga tidak masuk akal jika dinyatakan tidak memenuhi administrasi,” ujarnya saat ditemui tadi.

Linda berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Direksi Perumda Tirta Mulia Karimun, Dua Saksi Sebut Muhammad Zen Punya Pengalaman Manajerial dan Teknis Pengelolaan Air

“Mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim nantinya,” katanya.

Sementara itu, persidangan akan kembali digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat serta penambahan bukti surat dari para pihak yang berperkara.

Di sisi lain, Bupati Karimun Iskandarsyah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Mulia Karimun menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Itu hak setiap warga negara,” singkat Iskandarsyah.

Baca Juga: 82 Titik Kampung Nelayan Merah Putih di Kepri Masuk Tahap Survei Topografi

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut sengketa administrasi dalam proses seleksi jajaran direksi perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air minum di Kabupaten Karimun. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#sengketa hukum #Muhammad Zen #Perumda Tirta Mulia Karimun