Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

747 Gram Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan Polres Karimun

Sandi Pramosinto • Senin, 13 Juli 2026 | 23:01 WIB
Anggota Satres Narkoba Polres Karimun bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu asal Malaysia.
Anggota Satres Narkoba Polres Karimun bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti sabu asal Malaysia, Senin (13/7).

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 747,26 gram, Senin (13/7). Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Malaysia yang melibatkan tersangka berinisial Rn.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan kimia, kemudian dibuang ke dalam safety tank sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali," ujar Yunita.

Baca Juga: MPLS Ramah Dimulai di Karimun, Bupati Tekankan Sekolah Bebas Bullying

Ia menjelaskan, total sabu yang disita dari tersangka mencapai 775,1 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27,84 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni 747,26 gram, dimusnahkan.

Menurut Yunita, pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi upaya nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.

Pemusnahan dipimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Karimun, Iptu Jackson Marpaung, di Mapolres Karimun. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Karimun, dan BNN Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Puluhan TKA Asal Tiongkok Kabur Saat Sidak di Pantai Nongsa, Perusahaan Jamin Legalitas

Sebelumnya, Rn ditangkap di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun pada Rabu (24/6), setelah diduga menyelundupkan sabu dari Johor Bahru, Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan sabu dengan cara melilitkannya di tubuh. Dari hasil pemeriksaan, Rn mengaku bukan kali pertama menjadi kurir narkoba. Ia telah lebih dari tiga kali membawa sabu dari Malaysia dengan upah sebesar Rp30 juta setiap pengiriman.

Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang warga negara Malaysia berinisial Fi yang diduga sebagai pemilik sabu. Fi disebut akan datang ke Karimun untuk mengambil hasil penjualan setelah seluruh barang berhasil diedarkan.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat. (*)

Editor : Jamil Qasim
barang bukti narkotika dimusnahkan