Batampos - Rencana kegiatan sedimentasi laut di Perairan Buru dan sekitarnya oleh sebuah perusahaan mendapat penolakan dari masyarakat nelayan. Pasalnya, laut merupakan sumber mata pencaharian mereka.
“Benar, kami melaksanakan aksi demonstrasi di laut yang diikuti lebih dari seratus nelayan menggunakan kapal-kapal berbagai ukuran. Ini menunjukkan banyak nelayan yang menolak jika laut yang menjadi sumber penghasilan kami dijadikan lokasi penambangan pasir laut atau sedimentasi laut,” ujar juru bicara nelayan Buru, Rafi Ahmad, kepada Batam Pos, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Viral Penampakan Buaya di Sungai Lepah, Warga Diminta Tetap Waspada
Rafi mengatakan, aksi demonstrasi di laut tersebut, menjadi bukti bahwa bukan hanya enam atau tujuh nelayan yang menolak kegiatan eksplorasi sedimentasi laut.
“Sebelumnya ada oknum yang melaporkan hanya enam atau tujuh nelayan yang tidak setuju dengan adanya penambangan sedimentasi laut. Pada Senin 20 Juli lalu, kami buktikan bahwa yang menolak bukan tujuh orang, melainkan ratusan nelayan," ungkapnya.
Mengapa para nelayan menolak? "Yang kami pikirkan adalah dampaknya. Kami pernah merasakan dampak penambangan pasir laut pada 1999–2001 lalu, hasil tangkapan nelayan menurun drastis dan terjadi abrasi di pantai kami,” tegas Rafi.
Baca Juga: Listrik Belum Normal, 37 Sekolah di Karimun Terapkan Libur Fakultatif
Penolakan nelayan terhadap rencana sedimentasi laut oleh PT BBA, lanjut Rafi, bukan karena menginginkan kompensasi. Menurutnya, para nelayan lebih mengkhawatirkan dampak negatif yang akan ditimbulkan. Karena itu, mereka meminta pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut dan sedimentasi di wilayah Buru.
Dia menambahkan, para nelayan juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk survei dan aktivitas eksplorasi yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat nelayan. Sudah berbulan-bulan pihak perusahaan mengambil sampel di lokasi tangkapan nelayan dan hingga kini belum selesai. "Padahal yang kami dengar, sampel yang dibutuhkan hanya sekitar 15 kilogram. Selain itu, kami juga mencurigai adanya aktivitas penambangan, terutama pada malam hari. Kami masih mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Tuntutan lainnya, lanjut Rafi, adalah memprioritaskan perlindungan ruang hidup masyarakat nelayan serta ekosistem pesisir demi keberlanjutan jangka panjang. Hal itu karena tiga lokasi yang direncanakan menjadi area tambang merupakan kawasan penangkapan ikan bagi nelayan. Ketiga lokasi tersebut berada di Perairan Pulau Pandan, Perairan Tanjung Pengelih, dan Perairan Tanjung Sialang. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak