Batampos - Pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di kawasan Taman Bunga, Kabupaten Karimun, tidak lagi dikenakan tarif parkir mulai Kamis (23/7/2026).
Kebijakan parkir gratis ini diberlakukan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan PT Malik Parking Karimun (PT MPK).
Pengakhiran kerja sama yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun, Tohap Siahaan, dilakukan sebelum masa kontrak yang diklaim PT MPK berakhir. Keputusan tersebut memicu sengketa hukum karena pihak perusahaan menilai pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak.
Direktur PT MPK, Drahmenra Situmorang, mengatakan PKS pengelolaan parkir di Taman Bunga seharusnya masih berlaku hingga 2030. Karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan persoalan tersebut ke kejaksaan.
Baca Juga: Panbil Group, BP Batam dan PLN Batam Tandatangan MoU Percepatan KEK Tanjung Sauh
“Kontrak kami masih berlaku sampai 2030, tetapi sudah diakhiri lebih awal. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya kepada Batam Pos.
Drahmenra menjelaskan, perusahaan juga telah mengirimkan permintaan penjadwalan ulang rapat setelah berhalangan hadir memenuhi undangan Dishub. Menurutnya, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Ia mengaku telah melayangkan tiga kali somasi sebelum akhirnya menerima keputusan pengakhiran PKS.
Selain menggugat secara perdata, PT MPK juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Kejaksaan. Drahmenra menuding ada permintaan uang komitmen sebesar Rp160 juta yang disebut disampaikan oleh Kepala Dishub Karimun melalui seorang pria berinisial H. Uang tersebut, katanya, telah diserahkan secara tunai dalam tiga tahap dan belakangan dikembalikan melalui transfer bank. Atas dasar proses hukum yang sedang berjalan, PT MPK meminta seluruh aset perusahaan tetap berada di lokasi dan tidak dipindahkan.
Baca Juga: Cegah Pernikahan Dini dan Bullying di Sekolah, Kemenag Kepri Sosialisasi ke SMKN 1 Bintan
Sementara itu, Kepala Dishub Karimun, Tohap Siahaan, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan pengakhiran PKS dilakukan karena PT MPK dinilai tidak memenuhi komitmen penataan kawasan parkir sebagaimana dipaparkan dalam proposal saat proses kerja sama. Menurutnya, hingga berjalan beberapa waktu, perusahaan hanya memasang gerbang masuk dan keluar tanpa melakukan peningkatan fasilitas, seperti perbaikan jalan, pembuatan marka parkir, hingga penataan area yang menjadi pintu gerbang Kabupaten Karimun.
Tohap juga menyebut Dishub telah mengirimkan tiga surat peringatan karena tidak adanya perkembangan penataan serta mulai tersendatnya setoran ke kas daerah. Setelah undangan rapat evaluasi tidak dihadiri pihak perusahaan, pemerintah memutuskan mengakhiri kerja sama.
Ia juga membantah pernah menerima uang Rp160 juta sebagaimana dituduhkan PT MPK. Menurut Tohap, seorang kontraktor berinisial H memang pernah meminta bantuannya menyampaikan adanya komitmen tertentu kepada pihak perusahaan, namun ia mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan tersebut dan tidak pernah menerima uang.
“Kalau saya menerima uang, tentu tidak mungkin saya menerbitkan tiga surat peringatan hingga menandatangani pengakhiran PKS. Saya tegaskan tidak pernah menerima uang itu,” kata Tohap.
Selama proses hukum berlangsung, Dishub Karimun memutuskan tidak memungut retribusi parkir di kawasan Taman Bunga. Pemerintah juga memastikan aset milik PT MPK tetap berada di lokasi, sementara petugas Dishub tetap disiagakan untuk mengatur arus kendaraan dan mencegah kemacetan agar kawasan parkir tetap tertib. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak