Denpom Tetapkan Oknum PM TNI AD sebagai Tersangka Penganiayaan di Karimun

Sandi Pramosinto • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:31 WIB
Jenazah korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum PM TNI AD dibawa keluar dari ruang pemulasaraan RSUD Muhammad Sani Karimun menuju mobil ambulans untuk diberangkatkan ke rumah duka.
Jenazah korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum PM TNI AD dibawa keluar dari ruang pemulasaraan RSUD Muhammad Sani Karimun menuju mobil ambulans untuk diberangkatkan ke rumah duka.

Korban Diduga Dianiaya Saat Berusaha Melerai Pertengkaran di Tempat Hiburan Malam

batampos – Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD I/6 Batam menetapkan seorang oknum Polisi Militer (PM) TNI AD berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kabupaten Karimun.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Sabtu (25/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban yang merupakan pengunjung lokasi tersebut meninggal dunia setelah diduga mendapat pukulan dari tersangka.

Komandan Denpom TNI AD I/6 Batam, Letkol (CPM) Dela Guslapa P, mengatakan tersangka merupakan anggota Subdenpom I/6-2 Tanjungbalai Karimun berpangkat letnan. Saat ini, proses penanganan perkara akan dilanjutkan di Denpom Batam.

"Kami sudah menetapkan oknum PM TNI AD berinisial SN sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan dibawa ke Denpom Batam karena berada di bawah kewenangan Denpom Batam," ujarnya kepada wartawan di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Muhammad Sani Karimun.

Dela menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap kronologi secara utuh.

Menurutnya, dugaan sementara mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ini masih berdasarkan pengakuan tersangka. Saat melerai pertengkaran terjadi pemukulan. Korban dipukul di bagian leher hingga terjatuh. Leher merupakan bagian vital. Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka diketahui saling mengenal. Insiden bermula ketika korban berusaha melerai pertengkaran antara tersangka dengan orang lain. Namun, emosi tersangka diduga beralih kepada korban hingga terjadi pemukulan.

"Keduanya berteman. Awalnya terjadi adu mulut dengan orang lain. Saat korban mendekat untuk melerai, tersangka yang masih emosi justru melampiaskan emosinya kepada korban," jelas Dela.

Pihak Denpom, lanjutnya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Selain itu, satuan juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban, termasuk membantu biaya pemakaman dan kegiatan tahlilan.

Sementara itu, adik kandung korban, Anita, mengaku terakhir kali bertemu kakaknya sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam. Saat itu korban berpamitan hendak mengantar barang ke kapal.

Namun sekitar pukul 03.30 WIB, rekan korban datang ke rumah dan memberi kabar bahwa korban telah dibawa ke puskesmas.

"Kami langsung ke puskesmas, tetapi abang sudah ditutup kain. Saat itu pelaku juga ada di sana karena memang mereka berteman," ujarnya.

Anita mengatakan keluarganya melihat adanya lebam di bagian leher korban. Keluarga berharap aparat memproses kasus tersebut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
Denpom Oknum PM TNI AD