batampos – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan pembangunan gedung agar sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Selain menjalankan tugas di bidang Cipta Karya dan Bina Marga, Dinas PUPR juga memiliki kewenangan dalam penataan ruang. Karena itu, setiap rencana pembangunan harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Raja Machrizal mengatakan, sebelum memulai pembangunan, masyarakat maupun pelaku usaha wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Memang, salah satu tugas dari kami adalah penataan ruang. Sehingga, setiap bangunan yang akan dibangun terlebih dulu mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Sehingga, rencana membangun tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum,” ujar Machrizal kepada Batam Pos, Rabu (12/8).
Menurutnya, pembangunan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi PKKPR akan mendapatkan teguran dari Dinas PUPR.
Hingga saat ini, pihaknya telah menerbitkan lima surat teguran kepada pemilik pembangunan yang belum mengantongi persetujuan KKPR.
“Dari lima surat teguran yang kami keluarkan, ada tiga yang kemudian mengurus PKKPR. Sedangkan, sisanya tidak bisa melanjutkan proses pembangunan karena masuk dalam kawasan perlindungan setempat. Misalnya, bersempadan dengan danau atau sungai,” jelasnya.
Sosialisasi hingga Kelurahan dan RT
Machrizal mengatakan ketentuan mengenai PKKPR sebenarnya bukan aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan diturunkan dalam sejumlah peraturan pemerintah.
Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban tersebut.
Karena itu, Dinas PUPR Karimun telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan baliho. Ke depan, sosialisasi akan diperluas hingga tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT dan RW.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui spanduk dan baliho. Meski demikian, agar lebih menjangkau sampai ke lapisan masyarakat yang lebih luas, kami berencana akan melakukan sosialisasi di kecamatan yang melibatkan semua kelurahan, desa, RT dan RW,” ungkapnya.
Menurut Machrizal, pengurusan PKKPR sebelum pembangunan sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Salah satunya memastikan bangunan tidak berdiri di kawasan yang dilarang, fasilitas umum, maupun lokasi yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan seperti banjir.
Setelah memperoleh rekomendasi teknis PKKPR dari Dinas PUPR, pemilik bangunan selanjutnya dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Siap Tak Populer
Machrizal menegaskan Dinas PUPR akan tetap menjalankan aturan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Jika ditemukan bangunan yang dibangun tanpa PKKPR, pihaknya akan memberikan surat teguran dan peringatan hingga tiga kali. Teguran tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki atau membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.
Apabila pemilik tetap tidak mematuhi ketentuan, kepala daerah dapat menerbitkan surat keputusan (SK) untuk dilakukan pembongkaran.
“Jika seandainya ada bangunan yang dibangun tidak memiliki PKKPR, maka kami akan melayangkan surat teguran dan peringatan sampai tiga kali. Tujuannya agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai tersebut,” terangnya.
Ia menyadari tindakan penertiban, termasuk pembongkaran bangunan, bukan keputusan yang mudah dan berpotensi mendapat penolakan dari masyarakat.
Namun, Machrizal menegaskan Dinas PUPR tetap akan menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tetap tidak patuh, maka kepala daerah akan mengeluarkan SK untuk dilakukan pembongkaran. Dan tentunya kegiatan pembongkaran ini tidak populer. Tapi, kami sudah komit siap tidak populer jika harus menjalankan aturan,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim