batampos – Sebanyak 318 narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Namun, tidak ada satu pun penerima remisi yang langsung bebas. Pengurangan masa pidana yang diberikan juga bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan 318 warga binaan yang menerima remisi terdiri dari 306 laki-laki dan 12 perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat satu warga negara asing (WNA).
"Jumlah yang menerima remisi tahun ini sebanyak 318 orang yang terdiri dari 306 pria dan 12 orang perempuan. Kemudian, dari jumlah total tersebut ada satu orang WNA yang mendapatkan remisi," ujar Yoga.
Napi Kasus Narkotika Mendominasi Penerima Remisi
Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak merupakan warga binaan kasus narkotika, yakni sebanyak 200 orang.
Selanjutnya, 41 orang merupakan warga binaan kasus perlindungan anak dan 39 orang terkait tindak pidana pencurian. Sisanya merupakan warga binaan dengan kasus perdagangan orang (trafiking), penipuan, penggelapan, hingga kepabeanan.
Besaran remisi yang diterima juga berbeda-beda. Sebanyak 1 orang memperoleh remisi enam bulan, 42 orang mendapat remisi lima bulan, 56 orang mendapat remisi empat bulan, dan 120 orang mendapat remisi tiga bulan.
Sementara itu, sebanyak 68 orang memperoleh remisi dua bulan dan 31 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Penyerahan Remisi Digelar di Coastal Area
Penyerahan remisi tahun ini juga memiliki perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan melalui upacara seremonial khusus, kali ini penyerahan dilakukan setelah upacara pengibaran bendera HUT Ke-81 RI di Coastal Area Karimun.
Sebanyak lima orang narapidana hadir dalam kegiatan penyerahan remisi tersebut.
Yoga menjelaskan perubahan lokasi dan mekanisme penyerahan remisi merupakan hasil kesepakatan antara pihak Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi juga menjadi sarana untuk mendorong warga binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif," jelas Yoga.
Ia berharap program pembinaan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dapat membantu warga binaan meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum Kemerdekaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Putut Ariyo