batampos – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (9/9/2026).
Perpanjangan dilakukan menyusul berakhirnya perjanjian kerja PPPK paruh waktu untuk periode 2025–2026. Selanjutnya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengusulkan kembali pegawai yang akan diperpanjang kontraknya.
“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025–2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim saat dikonfirmasi dari Batam, Rabu.
Usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM. Batas waktu pengajuan ditetapkan paling lambat Kamis (17/9/2026).
Ada PPPK yang Tidak Diperpanjang
Tidak seluruh PPPK paruh waktu otomatis mendapatkan perpanjangan. Pegawai yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Alim menjelaskan, terdapat sejumlah kondisi yang menjadi pertimbangan OPD untuk tidak mengusulkan perpanjangan.
Di antaranya PPPK paruh waktu yang meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.
Selain itu, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari pada 2026 juga tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
Karena itu, proses perpanjangan dilakukan berdasarkan usulan dan data yang disampaikan masing-masing OPD kepada BKPSDM Natuna.
Tidak Ada Penambahan Pegawai
Alim memastikan perpanjangan perjanjian kerja tersebut tidak disertai penambahan jumlah PPPK paruh waktu baru pada 2026.
“BKPSDM akan memproses usulan dari masing-masing OPD sebagai dasar perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia berharap perpanjangan perjanjian kerja dapat mendorong PPPK paruh waktu meningkatkan kinerja, semangat, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
Proses administrasi selanjutnya akan dilakukan BKPSDM Natuna berdasarkan usulan dari masing-masing perangkat daerah. (*)
Editor : Putut Ariyo