Dikbud Karimun Bantah Tudingan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Sandi Pramosinto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 21:31 WIB
Pertemuan antara Disdikbud Kabupaten Karimun dengan pihak sekolah terkait tudingan permintaan jatah atau pemotongan dana sertifikasi.
Pertemuan antara Disdikbud Kabupaten Karimun dengan pihak sekolah terkait tudingan permintaan jatah atau pemotongan dana sertifikasi.

batampos – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun membantah tudingan adanya pemotongan atau permintaan “jatah” dari dana sertifikasi guru yang sebelumnya beredar melalui unggahan akun Facebook bernama Kang Cilok.

Klarifikasi dilakukan Disdikbud Karimun bersama sejumlah perwakilan sekolah dalam pertemuan di Aula SDN 001 Kecamatan Karimun, Jumat (18/9). Dari hasil klarifikasi tersebut, Disdikbud memastikan tidak pernah ada pungutan maupun permintaan dana sertifikasi guru.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Karimun Muhammad Karta menegaskan, dana sertifikasi guru ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima.

“Pihak dinas hanya bertugas memfasilitasi administrasi tanpa memungut iuran apa pun. Setelah kami klarifikasi bersama pihak sekolah, tudingan itu tidak benar. Tidak ada pungutan atau iuran ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua K3S Kabupaten Karimun Muhammad Yuta. Ia menegaskan, tidak pernah ada arahan kepada sekolah maupun guru untuk mengumpulkan dana sertifikasi bagi Disdikbud Karimun.

Menurutnya, iuran yang ada di sejumlah sekolah merupakan kesepakatan internal antar-guru untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Di antaranya pembelian seragam, kegiatan kebersamaan, hingga dana sosial.

“Iuran yang ada di beberapa sekolah merupakan kesepakatan internal antar-guru untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti pembelian seragam, kegiatan kebersamaan, dan dana sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi GTK SMP Disdikbud Karimun Sigit Wahyudi menjelaskan, proses verifikasi data tunjangan guru dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Ia mengatakan, petugas pengelola tunjangan juga telah menerima tunjangan operasional resmi dari kementerian. Karena itu, tidak ada dasar bagi petugas untuk meminta bagian dari tunjangan sertifikasi yang diterima guru.

“Pelayanan administratif ini resmi dan gratis. Tidak ada dasar bagi petugas untuk meminta bagian dari tunjangan sertifikasi guru,” kata Sigit.

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pemotongan atau permintaan “jatah” dana sertifikasi guru tersebut diunggah akun Facebook bernama Kang Cilok. Berdasarkan informasi yang dihimpun, akun tersebut diketahui milik seorang oknum guru di wilayah Pulau Kundur.

Namun, unggahan yang menjadi sumber tudingan tersebut kini telah dihapus.

Pertemuan klarifikasi di Aula SDN 001 Karimun itu turut dihadiri perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan kepala sekolah jenjang TK. (*)

Editor : Jamil Qasim
Disdikbud dana sertifikasi guru