batampos – Sebanyak 1.087 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari bidang pendidikan di Kabupaten Karimun telah masuk dalam data yang dikirim ke pemerintah pusat. Data tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan status PPPK menjadi pegawai pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan, data 1.087 PPPK pendidik tersebut merupakan data per Juli 2026.
“Kami sudah berikan data ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk mengirimkan jumlah PPPK bidang pendidikan ke pusat. Karena, ini menyangkut masalah anggaran yang dibutuhkan. Dan data PPPK yang dikirim tersebut data Juli 2026,” ujar Ivit kepada Batam Pos, Minggu (20/9).
Meski data telah dikirim, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi mengenai mekanisme alih status tersebut. Hingga kini, belum ada aturan yang menjelaskan secara rinci proses perubahan status PPPK penuh waktu menjadi PNS atau pegawai pusat.
Menurut Ivit, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri. Untuk urusan kepegawaian, petunjuk teknis nantinya diharapkan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Regulasinya seperti apa pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS belum ada. Apakah nanti mereka harus mengikuti seleksi terlebih dulu atau otomatis berubah statusnya. Terkait hal ini belum ada. Tapi, data yang dibutuhkan sudah dikirim. Jadi, saat ini kami hanya tunggu regulasi atau aturan yang mengatur rencana alih status ini,” jelasnya.
Ivit mengatakan, berdasarkan rencana yang ada, proses peralihan status tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. Namun, hingga mendekati akhir 2026, pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan penyusunan anggaran daerah untuk 2027. Jika rencana pengalihan terealisasi, beban pembayaran gaji PPPK yang selama ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi berkurang.
“Jika peralihan memang jadi tahun depan, sudah tentu alokasi gaji untuk PPPK yang biasa menggunakan PAD bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun. Itu baru tenaga pendidikan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang