Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Balai Rong Seri tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.
Dalam pidatonya, Iskandarsyah menjelaskan, pengajuan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi maupun jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta kondisi darurat atau luar biasa.
"Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA). Pergeseran anggaran antarorganisasi maupun jenis belanja, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, hingga kondisi darurat atau luar biasa," ujarnya.
Pendapatan Karimun Naik Rp219,38 Miliar
Iskandarsyah mengatakan, Perubahan KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi pijakan perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang kemudian dirumuskan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.
"Perubahan APBD 2026 tetap difokuskan untuk mendukung arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026," jelasnya.
Tema pembangunan Karimun tahun ini, lanjut dia, adalah Akselerasi Penguatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Pembangunan Infrastruktur dan Kualitas SDM, yang Didukung oleh Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif.
Prioritas pembangunan mencakup pemerataan wilayah melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif.
Dari sisi anggaran, target pendapatan daerah mengalami kenaikan Rp219,38 miliar. Pendapatan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp1.124.558.922.767 pada APBD murni meningkat menjadi Rp1.343.948.499.940 dalam Perubahan APBD 2026.
"Target pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp219,38 miliar dari yang semula dialokasikan sebesar Rp1.124.558.922.767 pada APBD murni menjadi Rp1.343.948.499.940 pada Perubahan APBD 2026," kata Iskandarsyah.
Belanja Daerah Jadi Rp1,41 Triliun
Selain pendapatan, alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan. Belanja diproyeksikan bertambah sekitar Rp113,10 miliar, dari sebelumnya Rp1.298.989.336.511 menjadi Rp1.412.090.123.047,50.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp70.641.623.107,50.
Untuk pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan Rp2,5 miliar sebagai penyertaan modal kepada Perseroda BPR Tuah Karimun sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2023.
"Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp68.141.623.107,50," ujar Iskandarsyah.
Bupati berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Karimun dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu.
Fraksi DPRD Segera Sampaikan Pandangan
Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza mengatakan, setelah penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya secara tertulis.
"Sama-sama kita dengar tadi bahwa pandangan akhir fraksi akan disampaikan secara tertulis. Dan ini akan segera kita tindaklanjuti," kata Raja Rafiza.(*)
Editor : Cipi Ckandina