Korban diduga dibacok oleh tetangganya, Hr, 29, yang berdasarkan informasi awal disebut mengalami gangguan jiwa. Peristiwa tersebut bermula ketika korban melihat Hr keluar dari rumah sambil membawa sebilah parang.
Melihat hal tersebut, korban bertanya kepada Hr hendak pergi ke mana. Hr kemudian menjawab akan menuju rumah Az alias Dm.
Saat itu, komunikasi antara korban dan Hr masih berlangsung baik. Namun, ketika ditanya mengenai tujuannya, Hr mengatakan hendak membunuh Az.
Mendengar pernyataan tersebut, korban berusaha mencegah Hr dan memintanya untuk beristighfar. Setelah itu, korban membalikkan badan.
Tanpa disadari korban, Hr kemudian menyerangnya dari belakang menggunakan parang. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang atas.
Korban sempat berusaha merebut parang dari tangan Hr, tetapi tidak berhasil. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu korban. Pada saat yang sama, warga juga mengamankan Hr beserta parang yang digunakan dalam penyerangan.
Kapolsek Kuba Iptu Ridwan membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami Sh. Menurutnya, korban sebelumnya memang berusaha mencegah Hr mendatangi rumah Az alias Dm.
"Sebelum terjadinya penganiayaan korban memang berusaha mencegah pelaku untuk ke rumah Az alias Dm untuk melakukan pembunuhan," ujarnya.
Ridwan mengatakan upaya korban menasihati Hr tidak membuat yang bersangkutan membatalkan niatnya. Hr justru menyerang korban ketika hendak masuk ke dalam rumah.
"Setelah kejadian, pukul 22.00 WIB, korban dibawa warga menggunakan kapal menuju RSUD Muhammad Sani. Hal ini untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sementara itu, saat ini H sudah diamankan Polsek Kuba," jelasnya.
Ridwan menambahkan, polisi masih menangani dan mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan kondisi Hr yang berdasarkan informasi awal disebut mengalami gangguan jiwa.
"Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya. (*)
Editor : Cipi Ckandina