batampos – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif harian kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari diubah menjadi Rp2.000 per porsi berdasarkan jumlah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aturan baru tersebut mulai berlaku Senin (5/10). Perubahan skema ini mendapat perhatian dari pengelola SPPG di Karimun yang berharap penerapannya tidak diberlakukan secara menyeluruh di semua daerah.
Zekila, salah seorang pemilik SPPG di Karimun, mengatakan telah mengetahui perubahan skema insentif dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi penerima manfaat.
"Kami berharap aturan ini tidak diterapkan pada semua daerah. Salah satunya di Karimun. Hal ini mengingat banyaknya biaya yang dikeluarkan setiap bulannya," ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, salah satu biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan adalah untuk menjaga kebersihan dapur. Biaya tersebut mencapai lebih dari Rp2 juta setiap bulan untuk memastikan kondisi dapur tetap sehat dan bebas dari tikus, lalat, maupun kecoa.
"Untuk itu, kami berharap aturan ini tidak berlaku untuk semua daerah. Apalagi, sebelumnya dapur yang kami kelola jumlah penerima manfaat sebanyak 4.000. Sekarang hanya tinggal 2.600 penerima," katanya.
Menurutnya, penurunan jumlah penerima manfaat tersebut juga berdampak pada peralatan yang digunakan SPPG. Sejumlah ompreng yang sebelumnya digunakan kini tidak terpakai sehingga berisiko rusak.
"Selain itu, modal awal pembangunan dapur juga belum kembali," pungkasnya. (*)